POJOKSATU.ID – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) serta semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga. Sebanyak lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam. Dalam sidak itu, ia menemukan sejumlah persoalan, mulai dari keberadaan PKL yang menempati ruang publik hingga munculnya dugaan praktik pungli terhadap pedagang.
Meski demikian, Tri menegaskan pembebastugasan tersebut bukan merupakan sanksi final. Pemkot Bekasi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
"Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM," kata Tri Adhianto usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/8/2026).
Inspektorat Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pejabat yang dibebastugaskan. Pemeriksaan itu mencakup aspek pengawasan, tanggung jawab jabatan, hingga dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang terjadi di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga.
Adapun lima pejabat yang sementara dibebastugaskan yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Irwan Sukirno, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kota Bekasi Eko Sunarto.
Tri menegaskan hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar bagi Pemkot Bekasi untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi. Karena itu, status pembebastugasan saat ini belum dapat diartikan sebagai bentuk vonis atau keputusan akhir terhadap kelima pejabat tersebut.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bagi seluruh aparatur Pemkot Bekasi agar meningkatkan pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sikap tegas Tri mencuat setelah dirinya turun langsung meninjau kondisi Plaza Patriot Chandrabhaga pada akhir pekan lalu. Dalam peninjauan itu, ia menemukan sejumlah PKL berjualan di area yang seharusnya difungsikan sebagai ruang publik dan fasilitas masyarakat.
Baca Juga: Tak Peduli yang Lain, Botok Pastikan Tetap Demo di Jakarta 27 Agustus, Massa Tambahan Sudah OTW
Bahkan, Tri sempat terlibat adu argumen dengan salah seorang pedagang saat proses penertiban berlangsung. Situasi semakin menjadi sorotan setelah muncul pengakuan dari sejumlah pedagang terkait adanya pungutan yang diduga menjadi syarat untuk dapat berjualan di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Tri menegaskan Pemkot Bekasi tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, seluruh kegiatan usaha harus dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.
"Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan," tegasnya.
Kini, publik menanti hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bekasi untuk mengetahui sejauh mana dugaan pelanggaran maupun kelalaian yang terjadi, serta sanksi apa yang nantinya akan dijatuhkan kepada para pejabat yang dibebastugaskan.***




