POJOKSATU.ID – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto turun langsung melakukan aksi palang terhadap dump truk yang melintas di Jalan Caringin, Cipendawa, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Minggu (22/2/2026).
Aksi itu dilakukan menyusul kondisi jalan yang kembali rusak parah, akibat aktivitas kendaraan bertonase besar yang kerap melintas. Padahal belum lama ini Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi telah memperbaiki.
“Ini baru saja diperbaiki, tapi kembali rusak karena dilintasi kendaraan bertonase besar. Tidak bisa dibiarkan seperti ini,” tegas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Lamongan: UMLA Kampus Inovatif, Profesional dan Islami di Jawa Timur
Namun, jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap kendaraan berat, kerusakan akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
Tri pun langsung menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk segera memasang portal pembatas kendaraan berat di akses masuk Jalan Caringin. Portal tersebut nantinya akan membatasi kendaraan dengan tonase tertentu agar tidak bisa melintas.
“Saya minta Dishub segera pasang portal. Jangan sampai jalan lingkungan dijadikan jalur kendaraan proyek atau dump truk,” ujarnya.
Warga sekitar menyambut langkah tegas tersebut. Mereka mengaku resah karena kondisi jalan yang kerap rusak tak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Baca Juga: Giliran ASN Daerah yang Menerima Beberapa Tunjangan dari Kemendikdasmen!
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan akan melakukan pengawasan berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan aturan pembatasan kendaraan berat berjalan efektif.
Tri juga mengingatkan para pengusaha maupun pengemudi dump truk agar mematuhi aturan dan tidak memaksakan melintas di jalur yang bukan peruntukannya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Pemkot Bekasi tidak akan mentolerir pelanggaran yang berdampak pada kerusakan fasilitas publik dan keselamatan warga.***




