POJOKSATU.ID – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon, mendadak viral di media sosial.
Korban diketahui merupakan siswa kelas 9 berinisial T dan masih berusia di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 24 Februari 2026 malam. Informasi yang dihimpun menyebutkan kejadian berlangsung berpindah-pindah lokasi, mulai dari kawasan Permata Harjamukti, area parkir salah satu rumah sakit di wilayah itu, hingga gang belakang sebuah swalayan.
Dalam rekaman yang beredar, korban tampak dipukul secara bergiliran oleh sejumlah remaja yang juga disebut masih berstatus anak di bawah umur.
Video itu bahkan dikabarkan sempat tersebar di grup WhatsApp sekolah sebelum akhirnya meluas ke media sosial.
Baca Juga: Wagub Erwan: Jawa Barat Berpeluang Jadi Pionir Ekonomi Syariah Indonesia hingga Dunia
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, mengungkapkan kliennya mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.
“Korban mengalami luka di bagian bibir hingga mengeluarkan darah, serta benturan di wajah dan kepala belakang. Sampai sekarang masih terasa nyeri dan ada bekas luka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026)
Menurut Hetta, insiden itu bermula dari kesalahpahaman di media sosial. Korban disebut menyimpan foto beberapa teman perempuan yang sebelumnya telah diunggah melalui status WhatsApp maupun Instagram.
“Korban menyampaikan foto tersebut tidak disalahgunakan. Hanya disimpan sebagai koleksi pribadi dan tidak ada niat buruk,” katanya.
Ia juga membantah isu lain yang sempat beredar dan dinilai merugikan kondisi psikologis korban. “Informasi itu tidak benar dan sangat berdampak pada mental anak,” tegasnya.
Pihak keluarga, lanjut Hetta, menyayangkan beredarnya video kekerasan tersebut karena dinilai memperparah trauma yang dialami korban. Mereka meminta masyarakat menghentikan penyebaran rekaman itu.
“Kami mohon untuk tidak lagi membagikan video tersebut. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujarnya.
Keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, kuasa hukum mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur sehingga penanganannya perlu mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Ini bukan semata persoalan pidana, tetapi juga soal pembinaan. Anak-anak di usia remaja membutuhkan pendampingan serius dari keluarga dan pemerintah,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Cirebon. Publik diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menghakimi, terutama jika peristiwa tersebut melibatkan anak di bawah umur.***




