POJOKSATU.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Bangunan wilayah IV Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengalami kendala saat mencari informasi secara detail mengenai pemohon izin pembangunan hotel yang menutup akses rumah warga.

Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV, Kliwon Rasmono, mengatakan mereka telah berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami belum mengetahui apakah izinnya atas nama perorangan atau badan usaha. Saya sudah menanyakan kepada Ketua RT, namun dia juga tidak mengetahui karena baru menjabat," kata dia saat mengunjungi lokasi di Jalan Jatiwaringin, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Kasus Rumah Terkurung Tembok, Pemkot Bekasi Bakal Mediasi Semua Pihak

"Kemungkinan pemohon izin hotel ini adalah pemilik hotel sebagai individu," sambung Kliwon.

Kliwon menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan tinjauan ulang terkait perizinan tempat usaha hotel tersebut.

Setelah pemohon izin diketahui, UPTD Pengawasan Bangunan akan mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait.

"Kita akan mengadakan rapat baik di kecamatan atau mediasi di bidang tata ruang dengan koordinasi dari camat," ungkap dia.

"Kami belum berkomunikasi dengan pemilik hotel, jadi kita akan mengundang mereka untuk melakukan pembicaraan," demikian kata Kliwon.***