POJOKSATU.id - Upah minimum provinsi (UMP) 2025 Banten kini menjadi Rp2.905.119.

Angka tersebut didapat setelah adanya kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat terbatas yang membahas tentang penetapan upah minimum, Jumat (29/11/2024).

Dalam memutuskan besaran angka kenaikan UMP 2025 ini, Presiden Prabowo turut mengajak pimpinan serikat buruh dan juga Menaker untuk berdiskusi.

Hingga akhirnya diputuskan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen! Berikut Daftar UMK 2025 Jawa Tengah dari Besaran Tertinggi sampai yang Terendah, Semua Daerah Lebih dari Rp2 Juta

UMP 2025 ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.

Namun jika melakukan simulai dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 di berbagai daerah di Banten menjadi lebih besar.

Seperti misalnya di Kota Cilegon, UMK 2025 menyentuh angka Rp5.128.083.

Dan angka tersebu tertinggi di Provinsi Banten.

Berikut ini rincian UMK 2025 di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan menggunakan kenaikan 6,5 persen:

Baca Juga: LENGKAP! Besaran UMK 2025 di Kota dan Kabupaten Seluruh Jawa Barat dengan Kenaikan yang Ditetapkan Presiden Prabowo

UMK Kota Serang menjadi Rp4.418.261,13

UMK Kota Tangerang menjadi Rp5.069.708

UMK Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.974.602,22

UMK Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.901.117,22

UMK Kota Cilegon menjadi Rp5.128.083

UMK Kabupaten Lebak menjadi Rp3.172.383

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik! UMK Bandung Raya Langsung Jadi Sorotan Buruh

UMK Kabupaten Pandeglang menjadi Rp3.206.639

UMK Kabupaten Serang menjadi Rp4.857.352

***