POJOKSATU.id - Upah minimum provinsi (UMP) 2025 Banten kini menjadi Rp2.905.119.
Angka tersebut didapat setelah adanya kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat terbatas yang membahas tentang penetapan upah minimum, Jumat (29/11/2024).
Dalam memutuskan besaran angka kenaikan UMP 2025 ini, Presiden Prabowo turut mengajak pimpinan serikat buruh dan juga Menaker untuk berdiskusi.
Hingga akhirnya diputuskan kenaikan sebesar 6,5 persen.
UMP 2025 ini menunjukkan kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sementara itu untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
Namun jika melakukan simulai dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 di berbagai daerah di Banten menjadi lebih besar.
Seperti misalnya di Kota Cilegon, UMK 2025 menyentuh angka Rp5.128.083.
Dan angka tersebu tertinggi di Provinsi Banten.
Berikut ini rincian UMK 2025 di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dengan menggunakan kenaikan 6,5 persen:
UMK Kota Serang menjadi Rp4.418.261,13
UMK Kota Tangerang menjadi Rp5.069.708
UMK Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.974.602,22
UMK Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.901.117,22
UMK Kota Cilegon menjadi Rp5.128.083
UMK Kabupaten Lebak menjadi Rp3.172.383
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2025 Naik! UMK Bandung Raya Langsung Jadi Sorotan Buruh
UMK Kabupaten Pandeglang menjadi Rp3.206.639
UMK Kabupaten Serang menjadi Rp4.857.352
***



