POJOKSATU.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Aria Nugrahadi, saat ini pihaknya masih menunggu Permenaker terbaru dari pemerintah pusat untuk menentukan UMP 2025 Yogyakarta.
Permenaker terbaru tersebut mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengupahan di tahun 2025 nanti.
Pemerintah pada dasarnya mengikuti amar putusan MK untuk mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam pengupahan buruh.
"(Target penetapan) itu juga menunggu permenakernya itu terbit," tuturnya, dikutip dari RadarJogja, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Diumumkan Minggu Depan! Ini Update Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi
Sementara itu, dijelaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Beny Suharsono dalam proses penyusunan UMP, pemerintah provinsi akan melibatkan beberapa pihak, seperti akademisi, asosiasi pekerja dan juga pohak terkait.
Dengan begitu diharapkan bisa mendapatkan hasil yang adil dan juga berimbang bagi semua kalangan.
Data UMP Yogyakarta 5 Tahun Berakhir
Hingga berita ini diturunkan memang belum ada bocoran terkait dengan besaran kenaikan UMP 2025 Yogyakarta.
Namun jika mengintip dari data 5 tahun terakhir, kenaikan UMP Yogyakarta berkisar antara 3 hingga 8 persen.
Jika diambil kemungkinan, UMP 2025 Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 8 persen makan menjadi Rp2.295.969.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2025 Jadi Berapa? Begini Informasi Langsung dari Pj Gubernur
Berikut ini rekapan kenaikan UMP Yogyakarta 5 tahun terakhir:
- UMP Yogyakarta 2020 : Rp 1.704.608 (Naik Rp133.685 dari tahun 2019)
- UMP Yogyakarta 2021 : Rp 1.765.000 (Naik Rp60.392 dari 2020)
- UMP Yogyakarta 2022 : Rp 1.840.916 (Naik Rp75.916 dari) 2021
- UMP Yogyakarta 2023 : Rp 1.981.782 (Naik Rp 140.866 dari 2022)
- UMP Yogyakarta 2024 : Rp 2.125.898 (Naik Rp 144.116 dari 2023)
***



