POJOKSATU.id, Kota Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap keras terhadap dua sumber persoalan lingkungan yang kian menumpuk yaitu tambang bermasalah dan perumahan di kawasan rawan banjir.
Tambang yang melanggar ditutup, sementara pembangunan perumahan tapak dihentikan sementara lewat kebijakan moratorium.
Langkah ini ditempuh untuk menahan laju kerusakan lingkungan, memperbaiki ketimpangan di wilayah tambang, sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi—akrab disapa KDM—usai rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait serta para pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut, dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” ujar KDM.
Ia menegaskan, Pemprov Jabar akan mengubah pola distribusi manfaat pertambangan.
Ke depannya, wilayah yang menjadi lokasi tambang tidak lagi sekadar menanggung dampak, tetapi harus menerima manfaat nyata.
“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” kata KDM.
Selain tambang, sorotan tajam diarahkan ke pembangunan perumahan tapak yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama banjir di berbagai daerah.
Menurut KDM, izin pembangunan di kawasan berpotensi banjir tak akan lagi diberikan.
“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” tegasnya.
Sebagai jalan keluar, Pemprov Jabar mendorong hunian vertikal di kawasan perkotaan.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkapnya.
Untuk memperkuat arah kebijakan tersebut, Pemprov Jabar saat ini memberlakukan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu hasil kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Rekomendasi resmi ditargetkan rampung pada Februari 2026.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegas KDM.




