POJOKSATU.id - Awal tahun 2026 menjadi momen yang tidak terlupakan bagi banyak guru di berbagai daerah.

Bukan karena jadwal mengajar yang lebih ringan atau libur panjang, melainkan karena satu hal yang cukup mengejutkan: tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 dan triwulan 4 akhirnya cair sekaligus.

Tak sedikit guru yang awalnya ragu, bahkan sempat bertanya-tanya apakah dana yang masuk ke rekening itu benar hak mereka.

Baca Juga: Pergantian Pimpinan OJK Masih Kewenangan Presiden, Mensesneg Ungkap Belum Perlu Timsel

Ada yang mengira kesalahan transfer, ada pula yang takut dana tersebut akan ditarik kembali.

Namun setelah ditelusuri, pencairan TPG TW 3 dan TW 4 di tahun 2026 bukan kesalahan sistem, melainkan bagian dari skema resmi pemerintah.

Lantas, mengapa TPG TW 3 dan TW 4 baru dibayarkan di 2026? Apakah ini berarti hak guru sempat tertahan?

Baca Juga: Gaji Dinilai Belum Layak, Disdik Sumedang Terus Perjuangkan Tambahan Insentif Guru PPPK Paruh Waktu

Berikut penjelasan lengkapnya.

TPG TW 3 dan TW 4 yang Sempat Tertunda

Sepanjang tahun 2025, banyak guru yang mengeluhkan belum cairnya TPG triwulan 3 dan triwulan 4. Di sejumlah daerah, pencairan berjalan tidak serentak.

Ada yang menerima tepat waktu, ada pula yang harus menunggu tanpa kepastian hingga akhir tahun.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru.

Tidak sedikit yang takut hak mereka hangus karena tahun anggaran sudah berganti.

Padahal, secara prinsip, TPG adalah hak guru yang telah memenuhi syarat administratif dan beban kerja, sehingga tidak serta-merta hilang hanya karena keterlambatan pencairan.

Faktanya, dana TPG TW 3 dan TW 4 tahun 2025 yang belum sempat dibayarkan dibawa ke tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.

Mengapa Dibayar di Tahun 2026?

Pencairan TPG TW 3 dan TW 4 di 2026 terjadi karena mekanisme yang dikenal sebagai carry over anggaran.

Skema ini digunakan ketika dana pada satu tahun anggaran belum tersalurkan seluruhnya, tetapi hak penerima sudah sah dan diakui negara.

Baca Juga: Mendiktisaintek Dorong Dosen Muda Terlibat Riset Kelas Dunia agar Kampus Indonesia Lebih Kompetitif Global

Dalam konteks TPG, pemerintah memastikan bahwa tunjangan profesi guru tidak boleh hilang, meskipun proses administrasi di daerah belum selesai pada tahun berjalan.

Oleh karena itu, dana yang belum cair di 2025 tetap harus dibayarkan di 2026.

Berbeda dari anggapan sebagian guru, carry over bukanlah “utang negara”, melainkan penyesuaian waktu pencairan akibat proses verifikasi, validasi, dan administrasi yang belum rampung.

Kenapa Bisa Cair Sekaligus?

Banyak guru menerima TPG TW 3 dan TW 4 dalam satu kali transfer, bahkan dengan nominal yang cukup besar.

Baca Juga: Belum Masuk Rekening, Ini Penyebab BSU Guru Madrasah dan Tenga Pendidikan Belum Cair

Hal ini terjadi karena:

1. Kedua triwulan tersebut sama-sama tertunda

2. Status guru sudah valid dan memenuhi syarat

3. SKTP telah diterbitkan

4. Rekening penerima aktif

Saat seluruh syarat terpenuhi, sistem akan membayarkan dua triwulan sekaligus tanpa harus menunggu pencairan terpisah.

Inilah sebabnya sebagian guru menerima dana hingga belasan juta rupiah dalam satu waktu.

Bukan Kesalahan Transfer, Ini Hak Guru

Perlu ditegaskan, pencairan TPG TW 3 dan TW 4 di 2026 bukan bonus, bukan pula kesalahan sistem.

Dana tersebut adalah hak guru yang sebelumnya tertunda.

Pemerintah justru memastikan bahwa hak guru tetap dibayarkan penuh, meskipun waktunya tidak sesuai harapan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Semua Atap Rumah Pakai Genteng, Singgung Wisatawan hingga Limbah Batu Bara

Ini sekaligus menegaskan bahwa TPG tidak pernah hangus, selama guru memenuhi ketentuan yang berlaku.

Peran SKTP dan Dapodik Sangat Menentukan

Salah satu kunci utama pencairan TPG, termasuk TW 3 dan TW 4, adalah terbitnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Saat ini, SKTP tidak lagi terbit per semester, melainkan bisa terbit setiap bulan, dengan catatan data Dapodik guru selalu diperbarui tepat waktu.

Baca Juga: Kampus Top Indonesia Didominasi Jabar dan Jatim, Begini Perbandingan Peringkat Kampus Versi THE WUR 2025

Guru yang melakukan pembaruan data sebelum tanggal 15 setiap bulan memiliki peluang lebih besar untuk diproses lebih cepat.

Sebaliknya, keterlambatan update Dapodik bisa berdampak pada tertundanya pencairan.

Mengapa Setiap Daerah Bisa Berbeda?

Perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan disebabkan oleh perbedaan hak guru, melainkan kecepatan administrasi di tingkat daerah.

Ada daerah yang sigap memproses berkas, ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama.

Itulah sebabnya ada guru yang sudah menerima TPG TW 3 dan TW 4 lebih dulu, sementara yang lain baru cair belakangan.

Namun selama status guru valid, dana tersebut tetap akan dibayarkan.

Apa yang Harus Dilakukan Guru Setelah Dana Cair?

Bagi guru yang sudah menerima TPG TW 3 dan TW 4, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Pastikan dana sesuai dengan jumlah bulan dan triwulan

2. Simpan bukti mutasi rekening

Baca Juga: Prabowo Ingin Semua Atap Rumah Pakai Genteng, Singgung Wisatawan hingga Limbah Batu Bara

3. Jangan mengubah data Dapodik jika sudah valid

4. Tetap pantau Info GTK secara berkala

Langkah ini penting agar tidak terjadi kendala pada pencairan TPG bulan-bulan berikutnya.

Hak Guru Tetap Dibayar, Meski Tak Selalu Tepat Waktu

Pencairan TPG TW 3 dan TW 4 di tahun 2026 menjadi bukti bahwa hak guru tetap dijaga oleh negara, meskipun prosesnya tidak selalu berjalan mulus.

Keterlambatan memang melelahkan, tetapi hak tersebut tidak pernah dihapus.

Bagi guru yang belum menerima, kuncinya adalah tetap memastikan data valid, SKTP terbit, dan rekening aktif.

Karena pada akhirnya, TPG pasti dibayarkan hanya soal waktu.***