POJOKSATU.id - Tayangan segmen Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 pada 13 Oktober 2025 memantik gelombang kecaman dari warga Nahdlatul Ulama (NU).
Pasalnya, program tersebut dinilai melecehkan kiai dan pesantren—dua pilar penting pendidikan dan moral bangsa.
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang, A. Taufiq Hidayat, menegaskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar prinsip dasar jurnalistik.
Menurutnya, setiap produk jurnalistik wajib memenuhi unsur 5W+1H serta melewati proses verifikasi yang ketat sebelum disiarkan kepada publik.
“Semua proses jurnalistik, mulai dari perencanaan peliputan hingga penyuntingan, harus diverifikasi. Kalau tidak, hasilnya tidak akurat dan tidak layak dikonsumsi publik,” ujar Taufiq.
Yang membuat publik bereaksi keras, lanjutnya, adalah karena tayangan tersebut menampilkan ilustrasi video kiai sepuh di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, tanpa adanya konfirmasi dari pihak pesantren.
Padahal, jika mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, media wajib memuat konfirmasi dan menghadirkan narasumber lain sebagai penyeimbang.
“Ini sangat fatal. Apalagi yang dibicarakan adalah sosok kiai dan lembaga pesantren yang punya jasa besar terhadap bangsa. Kalau medianya mengabaikan prinsip verifikasi, itu bukan lagi jurnalisme, tapi fitnah yang dipoles dengan kemasan berita,” katanya.
Lebih lanjut, Taufiq menyoroti bahwa tindakan Trans7 juga berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, ia juga menilai tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI Nomor 01 dan 02 Tahun 2012.
Dalam ketentuan itu jelas disebutkan, program siaran dilarang menghina atau merendahkan lembaga pendidikan serta pendidiknya.
“Media massa itu rumah penjernih informasi, bukan pabrik sensasi. Kalau lembaga penyiaran justru ikut arus media sosial yang mengedepankan viral, ya artinya mereka sudah lupa fungsinya sebagai pendidik publik,” tegasnya.
Ia juga mendesak Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menindaklanjuti kasus ini agar keadilan informasi benar-benar ditegakkan.
“Pertanggungjawaban bukan sekadar minta maaf. Tapi berani menerima risiko atas perbuatan yang telah dilakukan,” tutupnya.
Kasus ini kembali membuka perbincangan soal tanggung jawab media di tengah derasnya arus informasi.
Ketika media mulai mengabaikan kode etik dan norma jurnalistik, maka publiklah yang akan kehilangan arah di tengah kabut berita palsu dan framing sesat.
(*)




