POJOKSATU.ID – Tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemerintah Kota Bekasi pada Idul Fitri 1445 Hijriah, terancam gagal mendapat tunjangan hari raya (THR). Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalam acara silahturahmi bersama Insan Pers, di Pendopo Wali Kota Bekasi, pada Rabu sore (27/03/2024).
“Peruntukan THR itu bagi ASN, PPPK (P3K) dan TKK BLUD. Sementara TKK yang lain, ini tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024,” ucapnya.
Pihaknya mengklaim, bahwa THR untuk TKK sudah dialokasikan. Kendati, karena terbit PP tersebut, maka butuh koordinasi ulang agar tidak berbentur masalah hukum.
Baca Juga: Rektor UMC: Kultum Setelah Shalat Dzuhur, Wujud Peradaban Islam
"Jangan sampai nanti ini jadi masalah hukum. Ini kita masih berkoodinasi. Prinsipnya mau, karena sudah dialokasikan, kita lagi koordinasi, seperti apa pandangan hukum dari lembaga terkait," pungkas Gani.
Dalam PP nomor 14 tahun 2024 disebutkan sejumlah kirteria penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, yakni ditunjukan untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Pada pasal 6, terdapat 13 Point tujuan penerimaan THR dan Gaji ketiga belas ini, mulai dari PNS, PPPK, TNI, POLRI, Dewan Pengawas KPK, hingga Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, menurut salah satu TKK di Pemerintah Kota Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada semua OPD untuk mendukung kebijakan PP tersebut. Kendati dengan mengirimkan dan merubah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hari ini.
Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Klaim Mutasi Bukan Untuk Membinasakan
"Iya kita sudah dengan kabar itu, karena kata Pj engga ada payung hukumnya. Makanya setiap OPD diusulkan untuk merubah dan mengirimkan DPA ke Dinas, supaya nanti digodok ulang. Syukur-syukur bisa cepat pembahasannya, kalau tidak mah, paling habis lebaran baru bisa terima THRnya," ungkap salah satu TKK yang meminta namanya tidak disebutkan. (Al)




