POJOKSATU.ID - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar sindikat penipuan online dengan modus berjualan daster.
Tim Siber Polda Sulsel manangkap 4 orang terduga pelaku penipuan online hingga Rp 4,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf mengatakan, kasus ini berawal saat polisi menerima empat laporan dari korban dengan nilai penipuan besar.
Baca Juga: Sebanyak 4.895 Knalpot Brong Disita Polrestabes Makassar
Dikabarkan, sindikat ini diduga beraksi sejak 2018. Setelah tim siber mengumpulkan semua data Perbankan hingga data Badan Pertanahan Nasional melakukan penelusuran.
"Empat pelaku ini sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap," sebutnya dalam keterangan pers yang dikutip dari Antara, Jumat (15/12/2023).
Helmi menambahkan, pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun.
Baca Juga: Subholding Gas Pertamina Uji Coba Konversi BBG Gasku Pada 100 Mesin Kapal Nelayan
"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp 60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," imbuhnya.
Sebagai informasi, sejumlah barang bukti mulai dari tanah di Kalosi Sidrap, mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Brio masing-masing satu unit, satu motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone, dan satu jam tangan merek bos milik pelaku disita polisi.***




