POJOKSATU.ID – Tim kuasa hukum tersangka NSA secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (3/10). 

Gugatan tersebut diajukan karena dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Berkas gugatan telah kami serahkan hari ini ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon," ujar Kuasa hukum Agus Prayoga Jumat (4/10)

Baca Juga: Ketua Pengadilan Agama Cirebon Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia untuk Perjuangkan Kesejahteraan

Agus menilai, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian penuh dengan ketidaksesuaian prosedur.

"Ini adalah penyidikan yang sangat kacau dan menyesatkan. Kami memiliki bukti-bukti yang sangat lengkap dan akurat," tegas Agus.

Agus menjelaskan, pihaknya awalnya tidak berniat membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, demi mencegah ketidakadilan serupa terjadi di kemudian hari, mereka memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan.

Baca Juga: Sambut HUT ke-28, XL Axiata Gelar Donor Darah Serentak di 5 Kota Sumatera

Kasus NSA, lanjut Agus, mirip dengan kasus Peggi Setiawan, di mana gugatan praperadilan Peggi dikabulkan oleh pengadilan.

"Kita bisa lihat bagaimana gugatan Peggi diterima dalam praperadilan. Ini menjadi preseden yang baik," jelasnya.

Dalam persidangan praperadilan yang akan datang, tim pengacara NSA telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan, termasuk saksi ahli.

"Kami sudah mempersiapkan semuanya dan kini hanya menunggu jadwal persidangan," tambah Agus.

NSA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan istri sirinya. Sebelum ditangkap, NSA sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Merasa proses hukum yang dijalani tidak adil, NSA akhirnya mengajukan gugatan praperadilan.