POJOKSATU.id – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup aktivitas tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025).

Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak menemukan aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Tim terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Satpol PP Jabar, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Saat tim tiba di lokasi, aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu masih berlangsung menggunakan sejumlah truk.

Baca Juga: KDM Temukan Diduga Ada Pungli Di Galian Tanah Merah Bila Dikalkulasikan Capai Ratusan Juta, Kemana Satgas Premanisme Yakin Berani Periksa Pak Anang?

Petugas langsung memerintahkan penghentian kegiatan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap pekerja dan sopir.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tambang tidak memiliki IUP dan hanya dapat menunjukkan dokumen pendirian usaha.

Selain itu, sejumlah truk pengangkut ditemukan tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti KIR dan bukti bayar pajak.

Beberapa sopir bahkan tidak mengantongi SIM, dan banyak pekerja tidak bisa menunjukkan KTP.

Baca Juga: KDM Marah Besar Lihat Jalan Kotor Oleh Tanah Merah Pagi Ini Langsung Kerahkan Mobil Damkar, Izin Tambang Galiannya Bakal Di Cabut Gubernur

Penanggung jawab tambang berinisial Zul mengakui perusahaannya belum memiliki izin pertambangan resmi.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga.

"Kami responsif terhadap laporan masyarakat. Setelah dicek, benar aktivitas tambang tersebut ilegal dan telah merusak lingkungan," kata Bambang.

Ia menegaskan, penertiban tambang ilegal dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.

"Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang lain untuk mengikuti aturan dan mengurus perizinan secara sah," ujarnya.

Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan menambahkan, pihaknya menutup lokasi karena tambang terbukti melanggar aturan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Penambangan tanpa izin ini harus dihentikan. Kami minta seluruh pelaku usaha menaati aturan yang berlaku," tegasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta pelaku usaha memenuhi kewajiban reklamasi pasca tambang.

Baca Juga: Gayung Bersambut, KAI Dukung Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Dedi Mulyadi, Bakal Disuguhi Keindahan Alam

"Kami ajak semua pihak menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan tambang.

"Kami juga akan melakukan langkah-langkah pemulihan lingkungan," jelasnya.

Usai penutupan, tim gabungan melakukan penanaman pohon di sekitar lokasi dan memasang garis polisi di jalan masuk area tambang.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS