POJOKSATU.ID - Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa malam, (22/7/2025)

Dalam ekspos kasus yang digelar di Kantor Kejari, keempat tersangka dihadirkan bersama barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah. 

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menyebutkan para tersangka terdiri dari unsur internal sekolah dan pihak eksternal.

Mereka adalah Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 berinisial (T), staf kesiswaan sekaligus guru (R), Kepala SMAN 7 (I) serta (RN) dari pihak luar sekolah. 

Baca Juga: LINK RESMI Download Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025, Ada Info Lengkap dan Jumlah SKS Hingga SISTEM PENILAIAN

Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik pemotongan dana PIP yang seharusnya disalurkan penuh kepada para siswa penerima manfaat.

“Sedari awal, para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” ungkap Hamdan.

Dana yang dipotong mencapai total Rp467 juta. Dari jumlah tersebut, Kejari berhasil menyita kembali Rp368 juta dari para tersangka.

“Jelas terjadi pemotongan dan penggunaan dana PIP yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Baca Juga: Bukti-bukti Kematian Arya Daru Sangat Lengkap, Polisi Bakal Segera Simpulkan Dibunuh atau Bunuh Diri

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Kajari tidak menutup peluang tersebut. Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan akan dikembangkan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami kasus ini. Untuk sementara, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.***