POJOKSATU.ID,- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap tiga perkara kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tiga orang tersangka berhasil diamankan dan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan,berdasarkan laporan no 10 bulan April 2024 kejadian perkara curas pada hari Selasa 23 April 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di teras bengkel Putri jaya variasi, di Desa purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Sumarni menyebut,pelaku berjumlah empat orang tersangka berasal dari kabupaten Cirebon yakni AM, (24) A (24), MWR (26), dan AN masih DPO. 

Baca Juga: Tarif Khusus Tiket Kereta Api Yang Berlaku Mulai 1 Mei 2024

"Kronologi kejadian para tersangka tersebut berboncengan tiga orang menggunakan sepeda satu unit motor jenis Vario No E 6642 JG melakukan perampasan handphone milik korban sekaligus melukai korban," ungkap Sumarni. Saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon. (2/05/2024)

Tambahnya, hasil dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa flashdisk rekaman cctv, senjata tajam jenis celurit, sepeda motor Vario, helm, hitam , uang tunai dan handphone serta BB milik korban untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang kenakan terhadap para tersangka yaitu pasal 365 ayat 3 KUH pidana dengan hukuman 15 tahun penjara,' tutup Sumarni.