POJOKSATU.ID – Sejumlah Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, resmi menempuh tiga upaya hukum strategis sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan Kuwu Kalianyar, Abdul Nasir, yang diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hak-hak perangkat desa.
Langkah hukum ini diambil setelah perangkat desa mengalami perlakuan yang dinilai tidak adil, sewenang-wenang, dan bertentangan dengan hukum, termasuk penahanan penghasilan tetap (siltap), pengabaian kewajiban administratif, hingga penerbitan keputusan pemberhentian yang dipersoalkan secara hukum.
Upaya hukum pertama dilakukan melalui pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan anggaran siltap perangkat desa ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.
Laporan tersebut diajukan oleh Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, yang menilai adanya indikasi kuat penahanan hak keuangan perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah kedua ditempuh melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sumber, yang diajukan oleh Moh. Roni Syahroni.
Baca Juga: Dicalonkan Prabowo ke Bank Indonesia, Wamenkeu Thomas Djiwandono Lepas dari Partai Gerindra
Gugatan ini menyoroti kelalaian dan tindakan aktif Kuwu Kalianyar yang tidak mengurus Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPD) serta menahan siltap, yang berdampak langsung pada terhambatnya hak konstitusional dan kesejahteraan perangkat desa.
Tidak berhenti di situ, perangkat desa juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa yang diterbitkan oleh Kuwu Kalianyar.
SK tersebut diduga cacat prosedur, melanggar peraturan perundang-undangan, serta mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Seluruh rangkaian upaya hukum ini ditempuh melalui Kuasa Hukum Adv. Qorib, S.H., M.H. & Partner. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan semata persoalan internal desa, melainkan preseden penting bagi penegakan hukum dan pembatasan kekuasaan kepala desa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga: Kabar Baik Dunia Pendidikan, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Daftar CPNS 2026, Ini Penjelasannya
“Tidak ada ruang bagi kekuasaan absolut di tingkat desa. Kepala desa bukan raja kecil yang kebal hukum. Semua tindakan pejabat publik wajib tunduk pada hukum dan mekanisme pengawasan,” tegas kuasa hukum.
Perangkat Desa Kalianyar berharap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan bertindak independen, profesional, dan transparan, sehingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan hingga ke level pemerintahan paling bawah.***




