POJOKSATU.id - Ketika Bupati Sukabumi Asep Japar keluar dari ruang pertemuan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Dalam forum yang mempertemukan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja itu.

Satu persoalan mengemuka lebih kuat dibanding isu lainnya: maraknya pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Ini pertemuan pertama saya dengan Tripartit. Salah satu hal yang langsung mencuat adalah praktik pungli dalam rekrutmen,” ujar pria yang akrab disapa Asjap saat ditemui wartawan.

Berbicara dengan nada tegas, Asjap menegaskan bahwa pungli merupakan persoalan serius yang harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Ini masalah nasional. Kalau ada yang melakukan, proses sesuai aturan. Kalau harus dipidanakan, ya pidanakan. Masyarakat sudah cukup dirugikan,” ujarnya.

Praktik pungli dalam penerimaan tenaga kerja sudah lama menjadi keresahan di Sukabumi, namun dalam beberapa bulan terakhir kasusnya kembali mencuat.

Contoh terbaru adalah dugaan pungli rekrutmen untuk masuk ke PT Glostar Indonesia (GSI) di Cikembar, di mana calon pekerja diminta membayar hingga Rp 8,5 juta kepada pihak tak resmi. Setelah bekerja beberapa pekan dan kemudian keluar, mereka menuntut pengembalian uang.

Menyikapi hal ini, Asjap menyatakan keprihatinannya dan memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.

Ia bahkan menyebut akan membentuk jaringan intelijen, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah, untuk menelusuri praktik percaloan yang merugikan masyarakat.

“Tripartit akan kami libatkan. Kita akan bentuk intelijen-intelijen khusus untuk mengurai persoalan ini,” tegasnya.

Bupati juga mengkritik sistem rekrutmen yang selama ini memiliki celah sehingga memunculkan makelar tenaga kerja. Untuk mencegah praktik tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan harus disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans.

“Kalau perusahaan butuh 500 tenaga kerja, langsung koordinasikan ke Disnakertrans. Semua diproses transparan di sana, tidak ada ruang bagi permainan,” tegas Asjap.

Data Disnakertrans menunjukkan bahwa setiap tahun ada lebih dari seratus laporan dugaan pungli dan ketidakjelasan rekrutmen. Banyak kasus yang baru ditangani setelah viral di media sosial, sementara sebagian lainnya tidak pernah mendapat titik terang.

Di luar penegakan hukum, Asjap juga menekankan pentingnya memperkuat peran Balai Latihan Kerja (BLK). Menurutnya, peningkatan kapasitas BLK dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menyediakan tenaga kerja terampil tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

“Jika warga memiliki kompetensi yang jelas lewat BLK, mereka tidak perlu lagi berharap pada calo. Kita ingin membangun sistem yang adil dan sehat,” katanya.

Upaya menyapu bersih praktik pungli ini disebut Asjap sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang transparan.

Dengan kombinasi pengawasan ketat, penegakan aturan, dan penguatan sektor pelatihan kerja, ia berharap tidak ada lagi warga yang menjadi korban pungli berkedok lowongan kerja.

“Keadilan sosial harus ditegakkan. Tidak boleh ada ruang bagi pihak yang memperjualbelikan kesempatan kerja,” tutupnya. ***