POJOKSATU.ID - Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendukung kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengimbau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ucap Tri saat bertemu dengan para Ojol, mengutip pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenaker, Indah Anggoro, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, hal tersebut merupakan reward bagi para Ojol. Pasalnya, saat ini ada sekitar 4 juta atau sekitar 1,5 persen populasi Ojol di Indonesia yang menggantungkan nasibnya di industri jasa pelayanan pengemudi.
"Dari 4 juta driver itu, saya perkirakan 5-10% berasal dari Kota Bekasi, bisa dibayangkan para driver ini merupakan bagian penting dari pergerakan ekonomi kita," terang Tri, yang saat ini menjabat sebagai ketua KONI Kota Bekasi.
Oleh karena itu, Mas Tri sapaan akrabnya himbauan untuk dibayarkannya THR bagi para driver ojek online dapat direalisasikan pada Hari raya kali ini.
"Dari saya masih menjabat, saya sering berkomunikasi dengan para komunitas driver ojek online. Beberapa aspirasi teman-teman driver banyak yang saya realisasikan, seperti tempat mangkal khusus di area-area publik di Kota Bekasi. Namun terkait ini (THR), itu memang hanya pusat yang bisa menghimbau. Dengan adanya himbauan kali ini, saya harap perusahaan ojek online dapat merealisasikannya," tambahnya lagi.
Sebelumnya diinfokan, terkait dengan imbauan pembayaran THR bagi pekerja transportasi daring, Indah mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait dengan hal itu, tidak hanya aplikasi transportasi daring tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital. (Al)




