POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Salah satu anggaran yang patut dicurigai dan diduga bermasalah yaitu di Dinas Kesehatan Purwakarta, karena ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai 8,8 Milyar.

Dalam LHP BPK Tahun 2022, ada anggaran di Dinas Kesehatan mencapai 8,8 Milyar dengan judul kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal.

Adapun kesalahan penganggaran di dinas kesehatan itu cukup besar mencapai 8,8 Milyar, sehingga sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya penyelewengan (korupsi) di anggaran tersebut.

Baca Juga: Berikut Nama Lima Komisioner KPU Purwakarta Yang Baru Ditetapkan, Ada Dua Wajah Lama Tiga Wajah Baru

Demikian hal itu disampaikan ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya saat berbincang dengan pojoksatu.id.

“Dalam LHP BPK Purwakarta di Tahun 2021 ada kesalahan penganggaran belanja barang dan modal sekitar 24 Milyar, kemudian di Tahun 2022 juga sama dengan nilai 19 Milyar,” kata Sojaya, Selasa (31/10).

Baik di tahun 2021 maupun tahun 2022, dalam LHP BPK itu ada rinciannya Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas mana saja yang salah dalam penganggaran.

Baca Juga: Kedatangan Calon Presiden Anies Baswedan Semakin Memantapkan Langkah Kemenangan Partai Nasdem Purwakarta

Untuk Dinas Kesehatan sendiri, di LHP BPK Tahun 2022 nilainya mencapai 8,8 Milyar, angka itu cukup fantastis sehingga perlu pengamatan yang cermat untuk belanja apa saja.

“Sesuai LHP BPK 2022 jumlah kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal di Dinas Kesehatan sebesar Rp. 8.892.248.867,00 (Delapan Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah),” jelas Sonjaya.

Dengan anggaran yang cukup besar itu, patut dicurigai anggarannya tidak tepat sasaran karena sesuai judul LHP BPK yaitu Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Belanja Modal.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Tender RSUD Rengasdengklok, Pemuda Pancasila Karawang Datangi Kantor Dinkes

“Kemudian dalam keterangan LHP BPK, anggaran sebesar 8,8 Milyar itu telah digunakan oleh Dinas Kesehatan untuk Belanja Modal dan Alat Kesehatan Lainnya Dialokasikan untuk Pengadaan Barang Habis Pakai,” ungkap Sonjaya.

Atas adanya temuan di LHP BPK Tahun 2022 itu, sudah sepatutnya APH turun melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut anggaran tersebut disalah gunakan (di korupsi) atau tidaknya.

“Tinggal menunggu keberanian APH untuk melakukan penyelidikan, sudah jelas ada temuan itu di LHP BPK 2022,” tutup Sonjaya mengakhiri pembicaraan.***