PojokSatu.id - Belakangan, jagat media sosial diramaikan isu bahwa pensiunan ASN akan mendapat rapelan gaji mulai November 2025.

Kabar ini bermula setelah munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang di dalamnya mencantumkan program kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan.

Namun, di tengah euforia kabar bahagia itu, PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara dan mengklarifikasi fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Guru Sudah Lelah Menunggu! Begini Sebenarnya Alur Panjang Pencairan TPG yang Tak Banyak Diketahui!


Perpres 79/2025 Jadi Harapan Baru Para Pensiunan

Pemerintah telah mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi delapan program prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah poin ke-6, yang menyebut secara eksplisit:

“Menaikkan gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.”

Baca Juga: Pemkot Tangerang Percepat Proses Penataan Kabel ke Bawah Tanah

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kenaikan gaji dan pensiun akan masuk agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto pada tahun pertama pemerintahannya.

Tak heran, banyak pensiunan langsung berharap bahwa bulan November ini akan menjadi awal kabar baik.

Sayangnya, euforia itu dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Mereka menyebar pesan palsu yang mengatasnamakan Taspen, lengkap dengan tautan mencurigakan dan janji 'rapelan cair dalam waktu dekat'.

Baca Juga: Resmi! Perpres 79/2025 Naikkan Gaji ASN & Pensiunan, Tapi Taspen Ingatkan Hal Ini


Taspen Klarifikasi, “Belum Ada Surat Edaran Pemerintah”

Menanggapi derasnya kabar tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait pencairan rapelan atau kenaikan gaji pensiunan.

Pada 1 November 2025, Taspen mengeluarkan keterangan resmi melalui akun Instagram @taspen.

Dalam pernyataannya, mereka menegaskan belum menerima regulasi pemerintah terkait penyesuaian gaji atau tunjangan pensiunan.

Masyarakat dihimbau untuk mengutamakan informasi dari kanal komunikasi resmi Taspen.

Taspen juga mengimbau seluruh pensiunan untuk tidak memberikan data pribadi, foto KTP, nomor rekening, maupun PIN ATM kepada pihak yang mengaku petugas Taspen.

Baca Juga: Tunjangan ASN Jadi Korban Akibat Daerah Krisis Fiskal, Benarkah Solusi atau Sekadar Penghematan?

Modus penipuan yang tengah marak dilakukan adalah meminta data dengan dalih verifikasi rapelan.

“Taspen tidak pernah meminta data pribadi melalui pesan instan atau tautan. Hati-hati terhadap akun palsu dan penipuan digital,” lanjut unggahan tersebut.


Belum Cair, Tapi Peluang Masih Terbuka

Klarifikasi Taspen bukan berarti kabar kenaikan gaji pensiunan batal.

Secara hukum, Perpres 79/2025 telah menetapkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan sebagai program prioritas nasional.

Baca Juga: Kenapa Info GTK Sering Down Saat Jadwal Cair TPG? Ini Penjelasan Teknis yang Jarang Dibahas!

Namun, proses realisasi masih menunggu aturan teknis turunan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.

Dalam sistem baru yang sedang dibahas, pemerintah berencana menerapkan skema Single Salary, yaitu sistem penggajian terpadu antara gaji pokok dan tunjangan.

Skema ini diharapkan membuat sistem penggajian lebih transparan dan berdampak langsung pada pensiunan.

Baca Juga: Harapan dan Realita! PPPK Tunggu Kepastian Nasib dalam Revisi UU ASN di Prolegnas 2025

Menurut sumber internal Kemenkeu yang dikutip Kompas Ekonomi pada 3 November 2025, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal secara cermat dalam menetapkan kebijakan ini.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan APBN tetap stabil dan sehat.

Artinya, meskipun belum ada tanggal pasti, dasar hukumnya sudah jelas dan sah, tinggal menunggu realisasi teknis.


Waspada Penipuan Bermodus 'Rapelan Cair'

Kasus penipuan berkedok rapelan pensiunan meningkat pesat di akhir Oktober 2025.

Beberapa laporan menyebutkan adanya pesan WhatsApp dan link palsu yang mengarahkan pensiunan ke situs tiruan Taspen.

Baca Juga: Ramai Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Dari Ngawi hingga Banten, Siapa yang Paling Terdampak?

Modusnya sederhana, mereka meminta verifikasi data agar dana rapelan bisa segera dikirim.

Taspen menegaskan, satu-satunya saluran resmi untuk informasi pensiunan hanyalah situs www.taspen.co.id dan akun media sosial terverifikasi @taspen.

Kabar kenaikan gaji pensiunan memang sudah di depan mata.

Namun hingga saat ini belum ada surat resmi terkait pencairan rapelan.

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi, Pertamina Pastikan Kenaikan Bersifat Tertarget dan Rasional

Para pensiunan diimbau tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pesan viral yang belum diverifikasi.

Langkah Taspen memberikan klarifikasi terbuka menjadi bukti penting bahwa lembaga ini ingin melindungi peserta dari potensi penipuan digital.

Dan yang pasti, selama Perpres 79/2025 masih berlaku, harapan kenaikan gaji pensiunan tetap hidup, hanya tinggal menunggu realisasi dari kementerian terkait.***