POJOKSATU.id - Sebanyak perwakilan dari 39 perangkat daerah berkumpul di Wisma Hijau selama dua hari, 20-21 November 2025, untuk mengikuti pelatihan intensif pengelolaan arsip yang diinisiasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok.

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Kota Depok, Yulia Oktavia, menerangkan bahwa agenda ini menitikberatkan pada kemampuan aparatur dalam memelihara serta melakukan penyusutan arsip dinamis di lingkungan kerja masing-masing.

"Arsip dinamis berada di perangkat daerah, sementara di LKD kami lebih banyak menangani arsip statis. Jadi arsiparis perlu memahami proses pemeliharaan arsip dinamis di perangkat daerah," ujar Yulia, Kamis 20 November 2025.

Baca Juga: Brutal! Teror Molotov di DPR 21 Pelaku Diseret ke Pengadilan, Jaksa Beberkan Aksi Liar Mereka

Menurutnya, langkah strategis ini diambil demi menyamakan persepsi sekaligus mendongkrak kecakapan para pengelola arsip di seluruh instansi Pemerintah Kota Depok.

"Tahun ini kami masih melakukan pendampingan ke seluruh dinas dalam menata arsip. Tapi tahun depan, perangkat daerah yang sudah memiliki arsiparis harus bisa mandiri dalam pengelolaan arsip," ungkapnya.

Mengingat banyaknya tenaga yang bertugas, peserta dibekali materi teknis menyeluruh mulai dari klasifikasi kode, prosedur pemusnahan yang layak, hingga metode modern seperti digitalisasi dan enkapsulasi.

Baca Juga: Revisi UU ASN Cabut Kewenangan Kepala Daerah, Mutasi Pejabat Kini Dikendalikan Pusat?

"Untuk pemeliharaan lebih ke arah digitalisasi arsip yang ada di dinas. Besok juga kita ajarkan enkapsulasi supari para arsiparis bisa mengikuti perkembangan layanan kearsipan yang sudah semakin dikenal masyarakat," jelasnya.

Guna memaksimalkan transfer ilmu teori maupun praktik, Diskarpus menggandeng narasumber ahli dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan tim IDFLOW.

Yulia memastikan pendampingan intensif tetap diberikan bagi kecamatan atau dinas yang belum memiliki tenaga arsiparis, sembari terus mengoreksi perbedaan teknis yang kerap terjadi di lapangan.

Baca Juga: Panduan Lengkap SK PPPK Paruh Waktu 2025, Contoh Format, Regulasi, dan Akses Unduhan

"Sering kali kami menemukan perbedaan dalam pengkodean arsip antar perangkat daerah. Hari ini kita seragamkan pemahamannya, mulai dari kode klasifikasi hingga SOP pengelolaan dan penyusutan arsip," ujarnya.

Analisa jabatan arsiparis turut menjadi bahasan penting agar setiap petugas memiliki profesionalitas yang sama pasca pelatihan ini.

"Kami ingin setelah bimtek ini, para arsiparis lebih percaya diri dan mampu mengelola arsip secara mandiri, profesional, dan terstandar," tutup Yulia.***