POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti praktik sejumlah tambang berizin yang justru menjadi sumber pelanggaran, mulai dari batas lahan hingga kewajiban pajak daerah.
Temuan itu mendorong Pemprov Jabar menghentikan sementara aktivitas tambang tertentu dan mengkaji ulang izin yang telah diterbitkan.
Evaluasi dilakukan setelah pemerintah menemukan pola penambangan yang melampaui luasan izin dan berpotensi merusak lingkungan.
“Di izin tambangnya di sini, nambangnya ke sini. Ini kan problem,” ujar Dedi, Jumat (23/01/2026).
Dedi menyebut pelanggaran yang paling sering terjadi adalah ekspansi area tambang di luar izin resmi.
Di atas kertas, izin hanya mencakup sekitar 10 hektare, namun aktivitas di lapangan bisa meluas hingga empat kali lipat.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga membuka celah kebocoran penerimaan daerah.
Volume produksi yang tidak tercatat secara akurat membuat pajak galian tambang jauh dari kondisi sebenarnya.
Untuk memutus pola tersebut, Pemprov Jabar berencana memanggil sekitar 40 pengusaha tambang dalam waktu dekat.
Klarifikasi juga akan diminta dari kontraktor dan pengembang yang menggunakan material tambang.
Langkah ini bertujuan menyelaraskan kebutuhan material pembangunan dengan pasokan dari sektor tambang agar lebih terkontrol.
Ke depannya, Pemprov Jabar akan menerapkan sistem kerja sama berbasis kontrak.
Setiap pengambilan material tambang akan dikaitkan langsung dengan proyek pembangunan tertentu.
“Jadi nanti tambangnya A diambilnya untuk B, tambangnya B untuk C, semuanya berbasis kontrak. Dari situ bisa dihitung kebutuhan batu, split, dan pasir untuk pembangunan,” jelas Dedi.
Dengan skema tersebut, pemerintah dapat mengendalikan volume produksi sejak awal dan mencegah pengambilan material berlebihan.
Data produksi yang tercatat juga memudahkan penghitungan pajak.
“Ngitung pajaknya sudah bisa dari sekarang. Tidak ada lagi kebohongan,” tegasnya.
Sebagai penguatan pengawasan, Dedi menekankan alat ukur atau timbangan tambang harus berada di bawah kendali pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, bukan pengusaha.
Menurutnya, jika tata kelola sektor tambang dilakukan secara terintegrasi dan transparan, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat berpotensi meningkat signifikan.




