POJOKSATU,id, JAKARTA -- PT ASP dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI guna mengevaluasi adanya indikasi ketidaksesuaian dalam kegiatan usaha tambang, kelengkapan proses perizinan, serta pemenuhan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

Dasar pelaporan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengingatkan tentang pentingnya pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang, di mana ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat membawa konsekuensi sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pelapor Yakobus WT menyampaikan, agar dilakukan pengecekan ulang karena adanya dugaan penggunaan data atau dokumen perizinan usaha yang mungkin belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan di Pulau Papua.

Baca Juga: Teddy Indra Klaim Anggota Rombongan Presiden Berkurang, Biaya Lebih Ditanggung Prabowo

"Yang menjadi poin evaluasi meliputi luas area bukaan lahan yang diduga melebihi batas ketentuan izin, kegiatan operasional yang perlu diselaraskan kembali dengan pedoman dokumen lingkungan," kata pelapor, Selasa (2/6/2026).

Pelapor mendorong agar pihak berwenang dapat merangkul dan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran direksi PT ASP, pejabat penerbit izin, maupun para pengawas di lapangan.

Pelapor juga berharap Jampidsus Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti masukan ini melalui langkah-langkah peninjauan atau penyelidikan yang terukur.

Baca Juga: Sah! Anggaran 100 Triliun Ketok Palu, Daerah Bakal Terima Jaminan Hidup dan Isian Rumah Baru!

"Tindakan preventif juga diharapkan dapat diterapkan guna menjaga keutuhan data dan kejelasan aset perusahaan selama masa peninjauan berlangsung," ucapnya.

Disarankan pula agar instansi terkait melakukan audit yang lebih komprehensif mengenai proses penerbitan izin, pelaksanaan pascatambang, penggunaan kawasan, hingga transparansi aliran dana kegiatan perusahaan.

Selain itu, langkah peninjauan sangat penting untuk mencegah risiko hilangnya potensi penerimaan negara, menghindari dampak kerusakan lingkungan hidup, serta meminimalisir kerugian bagi masyarakat luas.

Diketahui, jajaran yang dilaporkan adalah manajemen PT ASP yang mengemban tanggung jawab operasional tersebut meliputi Li Zhiming (Direktur Utama/WNA Cina), beserta jajaran Direktur yakni Shi Yangtao (WNA Cina), Chen Weihua (WNA Cina), Cheryl Aurelia KoesDjojo, dan Yos Henri, serta Liu Yangquan selaku Komisaris (WNA Cina).***