POJOKSATU.id, MANADO-- Oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara berinisial LCS dilaporkan ke Polda Sulut terkait kasus tindak pidana mafia tanah dengan nomor LP/B/290/IV/2019/SULUT/SPKT tanggal 2 April 2019.
Laporan tersebut sudah dimulainya perintah penyidikan dengan nomor sidik SP.Sidik/20/11/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Februari 2022.
Atas lambatnya penanganan kasus tersebut, terlapor melayangkan somasi hingga dua kali oleh empat advokat dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm Bekasi yang juga pengacara korban.
Pengacara Thomas Tampi, Jahya Donny A Tampemawa mengatakan, kliennya bernama Thomas Tampi telah menggugat terlapor ke pengadilan Sulut karena dinilai telah merugikan korban secara hukum, serta memalsukan dokumen.
"Kami pun setelah mendapat kuasa dari Thomas Tampi langsung menggelar rapat dan langsung membawa somasi kesatu hingga kedua atas dugaan perbuatan melawan hukum oknum LCS ,” kata Don sapaan akrabnya, Kamis (13/2/2025).
Donny menuturkan, terlapor LCS menggunakan dokumen tidak sah, yang telah diuji dalam perkara nomor 126/Pdt-G/2023/Tnn.
Dimana, dalam gugatan Perdata yang diajukan Saudara Louis Carl Schramm atas dasar SHM No. 357 telah ditolak PN Tondano, Sulawesi Utara.
"Bahkan oknum LCS melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado juga ditolak,” ujar Don.
Baca Juga: Profil Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih 2024, KDM Sering Cetak Sejarah Sebagai yang Pertama
Oleh karena itu, Donny meminta LCS mencabut dan membatalkan SHM No. 357 Kolongan Atas II, yang diterbitkan secara melawan hukum oleh oknum BPN Minahasa tahun 2014 seluas 7 hektar.
"Meminta LCS untuk membayar ganti rugi kepada Tuan Tampi karena telah dirugikan baik secara materil maupun imateriil," ujarnya.
Donny juga mendesak LCS agar melayangkan permintaan maaf terhadap kliennya lewat media massa, online, dan cetak karena merugikan nama baik korban.
"Kami meminta LCS mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada Tuan Tampi melalui media massa cetak, serta media online, selama tiga hari berturut-turut," tegasnya.***




