POJOKSATU.ID – Kasus yang menyeret Rolly Ade Charles Kaawoan kini tengah ramai jadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, Rolly Ade Charles merupakan teman Ivan Sugianto yang ikut mengintimidasi murid SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur.
Usut punya usut, dirinya ternyata pernah jadi tersangka tindak pidana sebelum terseret kasus intimidasi orang tua murid SMA Gloria 2 Surabaya.
Dalam hal ini, tindak kejahatan yang dilakukan Rolly Ade Charles berupa penipuan hingga penggelapan sebuah unit mobil.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LexWu_13 pada Kamis (21/11/2024).
Terlihat jelas dalam unggahan akun tersebut yang memperlihatkan surat panggilan dari pihak kepolisian terhadap Rolly pada (6/2024) silam.
“Kehadiran Rolly guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan,” jelas dikutip dari surat kepolisian.
“Juga perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 170 dan 368 Jo. 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” lanjut lampiran.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga meminta Rolly untuk membawa barang bukti berupa aset yang telah ia rampas.
Diketahui, tidak hanya sebuah unit mobil yang digelapkan Rolly melainkan ada beberapa sertifikat hingga surat perjanjian.
“Agar (Rolly) menghadirkan satu unit mobil Avanza Veloz warna silver dengan nopol AB 1947 EJ,” jelas lampiran.
“Satu bendel sertifikat atas nama Suhadi dan surat perjanjian hutang yang berkaitan dengan permasalahan Sdr. Herison,” lanjutnya.
Tidak heran, hal ini membuat publik menduga bahwa sosok Rolly merupakan penjahat yang seharusnya telah diproses jalur hukum.
Sebab, dirinya disebut tidak pernah memenuhi panggilan aparat kepolisian mengenai kasus penggelapan tersebut.
Baca Juga: 157 Ribu Prajurit TNI dan Sejumlah Alutsista Dikerahkan untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Namun, Rolly justru masih menampakkan keberadaannya dengan cukup arogan hingga viral mengintimidasi orang tua murid SMA Gloria 2 Surabaya. ***



