POJOKSATU.ID- Kasus penganiayaan tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba berinisial DK (38) kembali menggemparkan jagat raya media sosial.
Tahanan inisial DK itu dianiaya hingga tewas oleh 9 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari 9 anggota itu, 7 telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketujuh anggota yang telah ditetapkan tersangka itu adalah berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kini mereka resmi dilakukan penahahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sosok Novi Atazen, Selebgram Palembang yang Sindir Kasus KDRT Lesti dan Billar, Kini Diserang Fans Leslar
Dari kabar yang beredar di media sosial, korban inisial DK itu tak hanya dianiaya di dalam tahanan, kabarnya korban juga dianiaya dari perjalanan Purwakarta, Jawa Barat menuju Jakarta.
Diduga usai korban dianiaya saat diperjalanan, DK sempat dilempar kedalam jurang di Purwakarta oleh 9 sembilan anggota Polri itu.
Jasad korban pun, diduga sempat ditemukan oleh warga setempat hingga kemudian kasus penganiayaan ini terungkap.
Baca Juga: Sosok Novi Atazen, Selebgram Palembang yang Sindir Kasus KDRT Lesti dan Billar, Kini Diserang Fans Leslar
Akan tetapi kebenaran kabar tersebut belum valid, pasalnya penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk kabar MK dianiaya diperjalanan dan dilempar ke dalam jurang.
"Nah masih dalam pengembangan ya, masih dalam pengembangan (termasuk kabar beredar di Purwakarta)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu 28 Juli 2023.
Dari kasus penganiayaan ini, satu pelaku masih DPO dan 7 anggota lainnya terancam dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Kesal Kasus KDRT-nya Jadi Candaan, Lesti Kejora Tegur Selebgram Asal Palembang, Tunggu Itikad Baik 1 x 2 Jam
Sementara satu orang lainnya diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan etik karena karena tidak memenuhi unsur pidana.
Adapun untuk konstruksi pasal, para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 355 KUHP itu penganiayan berat yang berencana.
Kemudian Pasal 170 KUHP kemudian subsider Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga: Ingin Punya Baju Koko Terbaik? Yuk Coba Berbagai Rekomendasi Baju Koko Ini
Para pelaku juga dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022.
Juga dikenakan PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar ***



