Surat Terbuka

 

Kepada :

Yth Kacadin pendidikan Wil.X 

Jln.DR Cipto M no99

Kota Cirebon.

 

Assalamualaikum wr.wb.

 

Merujuk UURI NO.14 TH.2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAB III Pasal 4, Saya sebagai warga Desa Kaduana Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ingin mendapat informasi tentang tempat belajar mengajar SMA N DEPOK KAB CIREBON.

Sudah 2 tahun berjalan 2022/2023 sampai dengan 2023/2024 diperkirakan ada 9 kelas peserta didik,

Adapun yang ingin saya pertanyakan diantaranya :

1. Mengapa tempat belajar mengajar tidak dititipkan ke sekolah induk terdekat yaitu SMA Negeri Jamblang, Plumbon, Sumber atau Dukuhpuntang?

2. Apakah dalam sistim belajar mengajar yang dilaksanakan sekarang (di rumah kades/kuwu seperti bukan sekolah negeri) sudah sesuai UU RI NO.20 TH.2003 Tentang SISTIM PENDIDIKAN NASIONAL. BAB XII (SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN) PASAL 45 Ayat 1 & 2 serta peraturan turunannya.