POJOKSATU.ID - Diduga dihalang-halangi oleh oknum penyidik Polda Jawa Barat, keluarga salah satu terpidana yang bernama Sudirman, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tidak bisa menemui anaknya yang saat ini masih menjalani masa tahanan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan yang sekaligus praktisi hukum, Toni RM, mengungkapkan, pihak keluarga harus izin kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, untuk bisa bertemu dengan Sudirman.

"Kalau cerita Beny kakaknya Sudirman dan bapaknya bahwa pihak keluarga mengalami kesulitan bertemu (Sudirman), itu dibuktikan saat mereka ingin membesuk Sudirman di Lapas ternyata tidak ada, lalu dikabari berada di Polda Jawa Barat, nah untuk ketemu harus bikin janji dulu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum," ungkapnya kepada awak media, Senin (12/8/2024).

Toni mengatakan, saat pihak keluarga telah meminta izin ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat, kakak Sudirman tidak diperbolehkan bertemu dengan Sudirman.

Baca Juga: Anas Sebut Ada Indikasi Jokowi Ingin Kursi Golkar Sebagai Mesin Politik Usai Airlangga Lengser

"Nah saat dijanjikan Beny tidak bisa masuk, hanya kedua orang tuanya saja, kemudian saat ini yang dirasakan keluarganya sangat kesulitan untuk menemui anaknya," katanya.

Toni menilai, perilaku yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Jawa Barat tersebut, telah melanggar hukum.

"Kalau memang yang dikatakan oleh keluarganya itu benar bahwa Sudirman itu masih dalam penguasaan oknum penyidik Polda Jawa Barat, maka tindakan itu melanggar hukum, karena penyidik sama sekali tidak mempunyai hak dan kewenangan menguasai Sudirman yang statusnya sudah terpidana," ucapnya.

Toni menambahkan, hak dan kewenangan dari penyidik Polda Jawa Barat terhadap Sudirman telah selesai saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Hak dan kewenangan yang melekat di penyidik telah selesai pada tahun 2016 setelah Sudirman dan kawan-kawan dilimpahkan ke Jaksa dan Jaksa telah menyatakan P21," tambahnya.

"Sekarang setelah di lapas, kewenangannya itu ada di Kementerian Hukum dan Ham, sehingga jika penyidik masih menguasai Sudirman, harus dipertanyakan, ada apa itu," lanjutnya.

Toni pun mempertanyakan kuasa hukum Sudirman yang ditunjuk oleh Polda Jawa Barat, Toni menilai Polda Jawa Barat merasa khawatir kasus tersebut akan terungkap jika Sudirman menggunakan kuasa hukum dari luar Polda Jawa Barat.

"Kemudian pengacara yang ditunjuk mendampingi Sudirman, informasinya itu dari Polda, kalau ini benar, Polda punya kepentingan apa, punya ketakutan apa, harusnya lepas saja, jangan sampai masyarakat menilai penyidik Polda Jabar ini ketakutan, ketika Sudirman menggunakan pengacara dari keluarga yang akhirnya akan membongkar semuanya," katanya.

Baca Juga: Alana Super Kids: Program Akhir Pekan yang Seru dan Edukatif untuk Keluarga di The Alana Sentul

Toni meminta, Kapolri untuk turun tangan mengusut tuntas oknum penyidik yang menghalangi pihak keluarga Sudirman bertemu dengan anaknya.

"Ini sudah zaman reformasi, zaman keterbukaan informasi bukan seperti zaman orde baru, ini ada oknum, keluarga mau menemui Sudirman saja kesulitan, coba bapak Kapolri cek dan tindak jika itu benar," tegasnya.