POJOKSATU.ID – Dugaan adanya kompensasi dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. 

Organisasi masyarakat FORMASI Cirebon mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Isu dugaan kompensasi dalam proses “ketuk palu” APBD Kabupaten Cirebon 2026 mencuat setelah beredar informasi terkait paket kegiatan pembangunan jalan senilai sekitar Rp55 miliar yang disebut berada di luar mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, menyatakan bahwa persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Baca Juga: Kapal Kargo Iran Ditembak Militer AS di Selat Hormuz, Ebrahim Zolfaghari Janjikan Serangan Balasan

“Informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan kompensasi ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” katanya Senin (20/4/2026).

Qorib juga mendesak Polresta Cirebon untuk segera melakukan penyelidikan dengan memanggil seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon. 

"Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan proses penganggaran yang dikaitkan dengan nilai Rp55 miliar tersebut. Kami selaku kuasa hukum pelapor terkait 55 M dugaan suap ketuk palu APBD 2026. Sudah memberikan semua dokumen sudah klien kami serahkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon," ujarnya

Selain itu, FORMASI juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Cirebon turut dimintai keterangan guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme pembahasan dan persetujuan anggaran tersebut.

Baca Juga: Peluang Terbuka bagi Gap Year Dengan Fleksibilitas dan Kemudahan Akses Jalur UM-PTKIN 2026!

"DPRD Kabupaten Cirebon juga didorong untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai dasar penganggaran paket pembangunan jalan yang disebut berada di luar mekanisme Pokir," pungkasnya

FORMASI menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Meski demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***