POJOKSATU.ID - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online yang terjadi di Kertasari, hari Sabtu 15 Juli 2023 lalu.

Pengungkapan dilakukan dengan cepat, usai penemuan jasad korban dengan inisial EYP, hari sabtu lalu

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa korban EYP dibunuh oleh Seorang pria asal Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial HAP.

Baca Juga: Mengulik Kisah Raffi Ahmad dari Figuran Hingga Jadi Sultan

HAP ditangkap polisi usai membunuh dan membuang mayat driver taksi online yang berinisial EYP di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (15/7) lalu.

"Pengungkapan kasus pembunuhan itu bermula ketika polisi mendapati informasi adanya mayat yang ditemukan dalam kondisi tidak wajar. Polisi lalu mulai melakukan langkah penyelidikan, " jelasnya, Selasa 18 Juli 2023.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi lalu mendapati adanya mobil  taksi online yang terparkir di sisi jalan dengan kondisi nyaris terbakar.

Baca Juga: Shinta Bachir Menangis, Enggan Ungkap Penyebab Perceraiannya : Menceritakan Kekurangan Pasangan Adalah Aib

"Mobil yang terbakar setelah ditelusuri, mobil yang ditemukan itu ada keterkaitan dengan jenazah korban. Didapatkan informasi bahwa ada keterkaitan antara jenazah di Kecamatan Kertasari dengan kendaraan itu," kata dia di Mapolresta Bandung pada Selasa (18/7).

Tak berselang lama, pelaku pun berhasil diamankan oleh polisi pada Senin (17/7) kemarin.

Dari keterangan yang dilakukan terhadap pelaku oleh penyidik, menyebutkan bahwa aksi pembunuhan itu bermula ketika pelaku menyewa jasa taksi online secara offline dan berangkat dari wilayah Karanganyar ke Bandung dengan transaksi senilai Rp 850 ribu.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2023, Edy Rahmayadi: Para Orang Tua Harus Perhatikan Kebahagiaan Anak

"Dalam perjalanan, saat menyewa mobil korban, pelaku menyempatkan diri membeli racun portas atau racun ikan. Racun ikan itu lalu dicampurkan oleh pelaku ke dalam kopi yang diminum korban. Korban pun tewas tak lama setelah menenggak kopi bercampur racun ikan, " jelasnya.

Kapolresta menambahkan, dari keterangan pelaku, kemudian sekira 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

"Setelah memastikan korbannya sudah meninggal dunia, pelaku lalu mengambil alih kemudi mobil dan menemui seorang pelaku lain berinisial B yang hendak membeli mobil itu di daerah Arjasari. Sebelum tiba di tempat tujuan, pelaku membuang terlebih dulu mayat korban, " jelasnya.

Baca Juga: Surya Paloh Mulai Kritik Revolusi Mental yang Digagas Jokowi, Pengamat Tanggapi Begini

Kapolresta Bandung menjelaskan, bahwa pelaku menjual Mobil milik korban.

"Mobil taksi online itu dibeli oleh B. Tak disebut nominal pembelian mobil tersebut. Namun, B sempat berupaya membakar mobil tersebut setelah mengetahui mobil yang dibelinya merupakan hasil curian dan sedang dicari oleh polisi, " jelasnya.

Setelah diketahui mobil ini hasil dari kejahatan dari media sosial, yang bersangkutan (pelaku B) bukannya melaporkan namun justru menghalangi petugas mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara mobil tersebut akan dibakar.

Sementara itu, HAP mengaku nekat membunuh lalu menjual mobil milik korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Hadir di 63 Kota, XL SATU Fiber Kenalkan Teknologi Terbaru Fiber To The Room (FTTR)

"Uang yang diperolehnya dari hasil penjualan mobil rencananya bakal digunakan untuk membayar kuliah anaknya. Tersangka ini (HAP) melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban untuk dijual dan hasilnya untuk digunakan oleh tersangka untuk membayar kuliah anaknya, itu alasan tersangka," jelas Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku HAP disangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Sementara itu, B disangkakan Pasal 460 dan Pasal 221 yang mengatur tentang menghalangi penyidikan dengan cara merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Pelaku HAP ancaman paling berat yaitu 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

Reporter : Arief Pratama