POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi akan mengkerjasamakan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan Badan Usaha atau KPBU.
Program Strategis Nasional (PSN) ini dijalankan berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto menuturkan, PSEL di Kota Bekasi akan dibangun oleh Badan Usaha dengan nilai investasi sebesar 2,3 Triliun dari kapasitas 1.000 ton sampah per-harinya.
"Jadi skema sekarang ini adalah KPBU. Kita mengacu kepada regulasi Peraturan Kepala Bappenas Nomor 7 tahun 2023 tentang pelaksanaan kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi. Skema KPBU artinya ada pemrakarsa yang dilakukan badan usaha dengan segala biayanya dilakukan investasi, dengan nilai 2,3 Triliun dari 1.000 ton sampah perharinya," ucap Yudi, usai menggelar Konsultasi Publik KPBU PSEL bersama Kementerian Bappenas dan Kementerian ESDM di Gedung Teknis Bersama, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemkot Cirebon, Minta Satgas Pajak Dibentuk
Menurutnya, saat ini bersama Kementerian Bappenas dan Kementerian ESDM, DLH Kota Bekasi tengah melakukan proses tahapan yang diberikan waktu hingga Desember 2025.
Meskipun nantinya ada perubahan regulasi, Pemerintah Kota Bekasi akan mengikuti aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, dalam hal ini perubahan Perpres 35 tahun 2018.
"Tahapan kerjasama ini prosesnya panjang, yang saat ini telah kita lakukan adalah konsultasi publik ini. Jadi kalau berdasarkan RPJMN, Presiden ingin persoalan sampah clear di tahun 2029. Namun untuk di Kota Bekasi, untuk prosesnya sudah harus selesai di Desember tahun ini. Proyek konstruksinya akan dilaksanakan di tahun 2026. Jika nanti ada perubahan atau revisi terhadap Perpres 35 tahun 2018 tentang PSEL ini, kami akan taat dan ikuti aturan terbaru," papar Yudi.
Yudi menjelaskan, PSEL menjadi treatment dalam menangani persoalan sampah yang sudah darurat di Kota Bekasi. Upaya yang sudah dilakukan oleh DLH Kota Bekasi dalam mengurangi sampah melakukan pemilahan dari simpul-simpul yang ada, baik dari bank sampah di pemukiman warga atau induk Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Arahan pak Presiden, PSEL harus sudah beroperasi kurang lebih 18 bulan. Ini harus berjalan karena kondisi kita saat ini sudah darurat sampah. Meskipun kita sudah berupaya mengurangi dan memilah sampah-sampah di setiap simpulnya," tutupnya.***




