POJOKSATU.ID — Seorang siswi kelas X di SMAN 1 Jamblang, Kabupaten Cirebon, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi hidangan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Peristiwa ini memicu desakan evaluasi dan investigasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
Kuasa hukum dari Law Office QMS Partner, Qorib mengatakan keprihatinan serius atas kejadian yang menimpa siswi bernama Yosi Safira.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah gejala yang mengarah pada keracunan makanan setelah menyantap makanan yang didistribusikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bakung Lor, Kecamatan Jamblang.
"Gejala yang dialami korban meliputi pandangan kabur, pusing, mual, muntah, serta keringat dingin. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit," ucapnya Senin (16/3/2026)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi intoksikasi atau keracunan makanan yang diduga berkaitan dengan makanan yang sebelumnya dikonsumsi.
Qorib menilai peristiwa ini sangat serius, mengingat program pemberian makanan di lingkungan sekolah seharusnya menjamin keamanan dan kesehatan peserta didik.
"Mereka harus memastikan seluruh proses mulai dari pengadaan, pengolahan, distribusi hingga pengawasan makanan wajib memenuhi standar keamanan pangan yang ketat," tuturnya
Sehubungan dengan kejadian tersebut, tim kuasa hukum mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di SMAN 1 Jamblang,
Baca Juga: Lebaran Penuh Hidangan Lezat, Ini 8 Tips Menjaga Berat Badan agar Tidak Naik
"Harus memeriksa standar higienitas dan kelayakan makanan, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan guna memastikan penyebab dugaan keracunan," ujarnya
Selain itu, harus adan koordinasi lintas instansi antara pihak sekolah, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, serta penyelenggara program MBG agar proses evaluasi berjalan objektif dan transparan.
Langkah pencegahan, termasuk kemungkinan peninjauan sementara distribusi makanan, juga dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan potensi risiko terhadap kesehatan siswa.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, khususnya terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan program.
Baca Juga: Sejarah dan Profil Polman Bandung, Pionir Pendidikan Politeknik di Indonesia Sejak 1973
"Kami berharap pihak sekolah dan instansi terkait segera mengambil tindakan evaluatif dan preventif demi melindungi kesehatan serta keselamatan peserta didik, sekaligus memastikan program pemenuhan gizi di sekolah dapat berjalan sesuai standar keamanan pangan yang berlaku," pungkasnya.***




