POJOKSATU.ID  – Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pencabulan di bawah umur dengan tersangka NSA resmi dimulai di Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon pada Senin (14/10/2024).

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal, Ria Ayu Rosalina, dan beragendakan pemeriksaan dokumen keabsahan dari masing-masing kuasa hukum, termasuk berita acara sumpah.

Namun, sidang yang berlangsung di ruang Cakra pada pukul 12.00 WIB terpaksa ditunda. Penyebabnya, pihak termohon yang dalam hal ini adalah penyidik dari Polres Cirebon Kota tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar 35 Anggota DPRD Kabupaten Dairi Periode 2024-2029

"Sidang akan dilanjutkan pada 18 Oktober 2024," ujar Agus Prayoga, kuasa hukum NSA.

Agus menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak termohon. Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa penyidik belum siap menghadapi proses praperadilan.

Tim kuasa hukum NSA yang terdiri dari 21 pengacara berencana melaporkan kasus ini ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas). Mereka menduga ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan P21 yang dinilai dipaksakan meskipun jadwal sidang praperadilan sudah ditetapkan.

Baca Juga: Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Batch-2 Tahun 2024 Guru PAI Kemenag di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Tonton Panduan di Video

"Dalam surat dari Jampidum tertanggal 10 Agustus 2024, disebutkan bahwa P21 tidak boleh dikeluarkan jika jadwal praperadilan telah ditentukan," kata Agus.

Agus juga menambahkan bahwa selain melaporkan ke Jamwas, mereka akan mengadukan penyidik ke Propam atas dugaan pelanggaran prosedur penetapan P21.