POJOKSATU.ID - Sidang praperadilan yang diajukan oleh NSA, seorang pemilik yayasan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Jumat (18/10/2024).
NSA menuntut praperadilan atas tindakan Polres Cirebon Kota yang menetapkannya sebagai tersangka. Dalam sidang kedua ini, Polres Cirebon Kota selaku pihak termohon turut hadir.
Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh keluarga serta simpatisan NSA, yang tampak memberi dukungan baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dan tanggapan dari termohon, Polres Cirebon Kota.
"Agenda sidang kedua ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dan tanggapan dari pihak termohon. Dari Polres Cirebon Kota selaku termohon hadir dalam sidang hari ini," ujar Agus usai sidang.
Agus juga menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2024) dengan agenda jawaban dari termohon. Ia menambahkan, kehadiran simpatisan dan keluarga NSA di persidangan merupakan bentuk dukungan moral kepada NSA, yang mereka anggap menjadi korban kriminalisasi.
Baca Juga: Ketum-Ketum Parpol Kumpul di HUT Prabowo: Mari Bersama Jaga Persatuan Nasional
"Jemaah dari yayasan pengajian NSA juga hadir hari ini karena mereka menolak penetapan tersangka terhadap NSA," ujarnya.
Salah satu simpatisan, Iwan Hendrawan dari LBH Marhaen, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap NSA banyak mengandung kejanggalan, terutama terkait prosedur penangkapan dan indikasi persekusi.
"Proses penangkapan NSA tidak sesuai prosedur, dan ada indikasi persekusi yang harus diperhatikan. Kami berharap praperadilan ini bisa mengabulkan permohonan NSA," kata Iwan.
Umar Faruq dari Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Jawa Barat juga hadir untuk mengawal jalannya sidang. Menurutnya, pihaknya akan terus memberikan dukungan moral kepada NSA hingga proses praperadilan selesai.
Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Senin (14/10/2024) sempat ditunda karena pihak Polres Cirebon Kota tidak hadir tanpa alasan yang jelas. NSA saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada 1 Oktober 2024.
Baca Juga: PSMS Medan vs PSPS : Nil Maizar Optimis Ayam Kinantan Geser Posisi Klasemen Askar Bertuah
Namun, kuasa hukum NSA, Agus Prayoga, mengaku kecewa atas proses hukum yang dinilai tidak transparan, karena tidak ada pemberitahuan mengenai perkembangan kasus kepada pihaknya maupun keluarga tersangka.
Kasus ini kini terus berlanjut dengan praperadilan yang diajukan oleh NSA, berharap bahwa penetapan tersangka tersebut bisa dibatalkan melalui jalur hukum.




