POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Hari ini merupakan sidang perdana terkait masalah legalitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), penggugat dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP) sedangkan tergugat PKBM Bina Asih.

Dalam gugatan yang dilayangkan KMP diwakili atas nama Sopyan, yang kabarnya sebagai ketua komisariat kecamatan Jatiluhur Purwakarta.

Sayangnya, KMP belum siap beracara di sidang pengadilan, sehingga sidang ditunda hingga hulan depan.

Baca Juga: Pengumuman Terbaru BKN 26 September Terkait Seleksi PPPK 2024, Siap-siap Daftar

Yang menarik, perwakilan dari KMP belum mengerti apa itu beracara, sehingga tidak meempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk beracara di persidangan.

Ketika hakim memeriksa berkas-berkas penggugat, ternyata tidak lengkap. Dari mulai surat kuasa dari KMP, surat kuasa untuk pengacara Sopyan tidak mengantonginya.

Bahkan saat diketahui bahwa pihak penggugat tidak memiliki apa yang disebutkan diatas, hakim sampai menyuruhnya duduk di bangku pengunjung.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu, Kerugian Negara Capai Rp 7,1 M

Usai sidang, pihak penggugat sempat di wawancarai oleh para awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

Sambil berjalan terburu-buru dan menghindar dari cecaran beberapa pertanyaan dari media, akhirnya Sopyan mau berbicara.

“Berkasnya masih kurang, sehingga sidangnya dilankutkan bulan depan,” kata Sopyan.

Baca Juga: Langkah Penting PENCAIRAN TUNJANGAN, Lakukan Verifikasi dan Validasi Data SKTP, Cek Dapodik Secara Online

Saat ditanya apakah KMP siap dengan konsekuensinya, bila nanti ternyata gugatannya ditolak oleh pihak pengadilan dan digugat balik oleh tergugat?
Sopyan tampak panik dan sedikit pucat, sambil bungkam tidak menjawab apa yang ditanyakan wartawan berlalu pergi dengan terburu-buru.

Sementara itu, pengacara dari pihak tergugat yaitu Evi Saepul Bachri, SH dirinya menyayangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan penggugat di undur karena penggugat tidak siap.

“Saat tadi legalitas penggugat diperiksa hakim tidak lengkap, maka persidangan tidak dapat diteruskan,” kata Evi.

Baca Juga: Peran PAFI Sorong dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Papua Barat

Dari situ saja sudah terlihat bahwa pihak penggugat belum siap beracara, dengan tidak lengkapnya legalitas berkas-berkas penggugat otomatis sidang di tunda atau tidak jadi dilaksanakan hari tadi.

“Dan perlu kami tegaskan di sini, bahwa kami mewakili klien (PKBM) murni membela klien kami. Tidak ada kepentingan lain, apalagi fikaitkan dengan masalah Pilkad,” beber Evi.

Sidang gugatan terhadap.Denny Ramdhan Sumarna, S.Pd sebagai pengelola PKBM tersebut digugat oleh KMP berkaitan dengan masalah legalitas PKBM.

Baca Juga: Bersiap SKD CPNS 2024, Pelajari Rangkuman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Materi Pancasila, Dari Filsafat Hingga Dasar Hukum

Gugatan tersebut Perkara Nomor ; 48/Pdt.G/2024/PN Pwk antara ; KOMUNITAS MADANI PURWAKARTA (KMP) dengan DENNY RAMDHAN SUMARNA, S.Pd (PKBM).
Adapun para hakimnya yaitu, Hakim Ketua : IIN FAJRUL HUDA, S.H., M.H. ⁠Hakim Anggota I DIAH AYU MARTI ASTUTI, S.H. ⁠Hakim Anggota II : MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H. Adapun panitera pengganti : HENRYAN LEKSOWIBOWO, S.H.,M.H.

Gugatan terhadap PKBM yang dilayanggkan penggugat, berawal dari isu fitnah yang di hembuskan kepada salah satu pasangan calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Setelah di cek dan klarifikasi secara langsung kepada pemilik ijazah paket C tersebut, ternyata ijazah itu asli sehingga calon kepala daerah ditetapkan KPU untuk maju di Pilkada Purwakarta.***