POJOKSATU.ID -  Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA kembali menjadi sorotan. Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa SA’ADI bin Sanding yang seharusnya memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Senin (6/7/2026), justru ditunda.

Alasannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan luar demi alasan kesehatan.

Keputusan itu membuat sejumlah saksi yang sudah datang dari Jakarta ke Cirebon merasa kecewa. Mereka telah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum, namun sidang urung dilaksanakan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tapi tentu kecewa karena sudah hadir dan siap memberikan keterangan,” ujar Indah Juita Sari, kuasa hukum PT Desa Kanci Indah. Senin 6 Juli 2026, malam.

Baca Juga: Ketua MPR Ngaku Diutus Prabowo Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Majelis hakim yang dipimpin Eka Desi Prasetia menilai alasan kemanusiaan cukup kuat. Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan menyebut terdakwa harus menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran.

Jaksa Penuntut Umum Asep Kurnia pun tidak keberatan. Sidang akhirnya ditunda hingga 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menegaskan permohonan ini diajukan agar kliennya bisa pulih dan mengikuti persidangan dengan maksimal. 

“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 13 Juli nanti terdakwa sudah pulih,” katanya.

Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuding terdakwa membuat dan menggunakan dokumen pertanahan yang diduga palsu dalam sengketa tanah di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Dokumen Sporadik disebut dibuat seolah-olah bertanggal 1993, padahal diduga baru disusun pada 2023. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan stempel resmi yang tidak sesuai kewenangan.

Baca Juga: Progres Pencairan Saldo Guru Antar Bank Penyalur TPG Daerah Riau Cair!

Dokumen tersebut kemudian dipakai dalam perkara perdata melawan PT Desa Kanci Indah, namun gugatan ditolak pengadilan. Jaksa menyebut perusahaan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar akibat penggunaan dokumen itu. Terdakwa dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP baru terkait pemalsuan surat.

Sidang akan kembali digelar pada 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dakwaan masih harus dibuktikan di persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri, menghadirkan saksi yang meringankan, dan membantah dakwaan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.***