POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Beberapa waktu yang lalu, dilaksanakan sidang paripurna untuk penetapan Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PPA) tahun anggaran 2023.

Kegiatan sidang paripurna tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna kantor DPRD Purwakarta.

Pada pelaksanaannya, sidang paripurna tersebut di buka secara langsung oleh ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi.

Baca Juga: BRI Dominasi Penghargaan Global, Puncaki Daftar Top 1000 Banks 2024

Selain dihadiri para unsur pimpinan dewan, puluhan anggota dewan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD juga hadir untuk menyetujuinya.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengatakan bahwa PPA tersebut merupakan rangkaian penilaian akuntabiltas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif.

"Penilaian dari mulai perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan pelaporan," kata Benni.

Baca Juga: Jokowi Mulai Frustasi Cari Modal IKN, Ujung-ujungnya Nekat Obral HGU IKN Hingga 190 Tahun

Lebih lanjut Pj Bupati juga mengatakan bahwa Raperda PPA yang ditetapkan tersebut, sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk perencanaan penganggaran tahun selanjutnya.

"Sebagai pertimbangan evaluasi bagi perencanaan pengganggaran tahun selanjutnya," tambah Benni.

Terpisah, salah seorang anggota DPRD Purwakarta, Hidayat mengatakan bahwa Raperda tersebut sudah disetujui.

Baca Juga: Guru di Bawah 50 Tahun Berpeluang Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024, Ini Hitungannya, Cek SIMPKB Selasa 16 Juli

"Raperda tersebut disetujui, kemudian ditetapkan menjadi Perda PPA 2023," kata Hidayat.

Sehingga, setelah raperda itu ditetapkan menjadi perda maka selanjutnya perda tersebut untuk dilaksanakan sebaiknya.

"Tinggal perda tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya, setelah disetujui oleh para anggota dewan," singkat Hidayat.***