POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sidang perkara gugatan dugaan Ijazah palsu, kembali digelar pada Senin pekan lalu, pihak Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) akhirnya pakai pengacara.
Sidang sendiri hanya berlangsung beberapa menit, setelah para pihak memeriksa berkas-berkas dan dinyatakan lengkap akhirnya KMP bisa beracara di pengadilan.
Pada sidang kedua tersebut, akhirnya hakim memutuskan agar para pihak melakukan mediasi bila hasil mediasi tidak menemukan titik temu, maka sidang akan berlanjut.
Saat mediasi pertama, para pihak baik penggugat dari KMP dan pihak tergugat dari PKBM Bina Asih belum ada kata sepakat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum tergugat, PKBM Bina Asih, Evi Saepul Bahri mengatakan, bahwa mediasi antara kedua belah pihak ditunda hingga 15 oktober.
"Mediasi ditunda hingga 15 oktober. Agendanya adalah penyerahan resume tertulis penggugat," kata Evi.
Akan tetapi, lanjut Evi, jika ingin mediasi tesebut tercapai kesepakatan, pihaknya juga akan mengajukan sejumlah tuntutan atau pertanggungjawaban dari pihak penggugat.
"Dalam posisi ini, kami tergugat merasa dirugikan. Dan kami juga mengalami kerugian materiil dan immateril. Untuk itu, kami akan menuntut sejumlah permintaan kepada penggugat," tegasnya.
Berkaitan dengan adanya sejumlah permintaan atau tuntutan dari pihak tergugat, kuasa hukum dari penggugat KMP Komisariat Jatiluhur, Bambang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengharapkan itu terjadi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Lepas Ekspor Kopi ke Arab Saudi dan Belanda
"Kami ingin semua ini selesai. Jika ada permintaan semacam itu, maka mediasi kedua belah pihak tidak akan tercapai," kata Bambang, selaku kuasa hukum penggugat.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari keraguan sejumlah pihak terhadap keabsahan ijazah paket C milik Abang Ijo Hapidin, salah satu Calon Wakil Bupati Purwakarta yang mendampingi Saepul Bahri Binzein pada kontestasi Pilbup Purwakarta 2024.
Padahal, Ijazah yang disangkakan diduga palsu tersebut, setelah di cek oleh pihak KPU ternyata asli dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Agus Bagja, Petenis Meja Bandung Borong Tiga Emas untuk Jabar di Peparnas 2024
Sayangnya, diduga kuat ada aktor intelektual dibalik gugatan berkaitan dengan ijazah palsu tersebut, yang ingin menjatuhkan Abang Ijo Hapidin.
Walaupun diterpa isu tak sedap, nyatanya Bang Ijo masih tetap berdiri kokoh tak tergoyahkan bahkan popularitasnya semakin naik pesat.
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Senin 7 Oktober 2024, dengan perkara No 48/Pdt.G/2024/PN Pwk antara Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Sofyan Sauri dengan PKBM Bina Asih, Denny Ramadhan Sumarna, S.Pd.
Baca Juga: Persiapkan Honda Bikers Day 2024, DAM Latih Komunitas Honda Jawa Barat dengan Basic Life Support
Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan yaitu, Hakim Ketua Iin Fajrul Huda, S.H., M.H., dengan 2 Hakim Anggota yaitu Diah Ayu Marti Astuti, S.H, dan Madela Natalia Sai Reeve, S.H, M.H dan panitera pengganti : Henryan Leksowibowo, S.H.,M.H.
Terpisah, Abang Ijo Hapidin saat dimintai tanggapannya tentang fitnah dugaan ijazah palsu yang menerpa dirinya, menyayangkan hal itu terjadi.
Bang Ijo secara tidak langsung sudah mengetahui, siapa saja aktor intelektual dibalik berhembusnya fitnah yang dilayangkan kepadanya melalui dugaan ijazah palsu.
Baca Juga: PT Akulaku Finance Indonesia Turut Meriahkan Multifinance Day 2024 di Pontianak, Ada Promo Spesial
“Biarkan saja om, kebencian jangan dibalas kebencian, kejahatan jangan dibalas kejahatan,” kata Bang Ijo, melalui sambungan seluller, Minggu (13/10).
Kebenciannya kita lawan dengan cinta dan kasih sayang, kejahatannya kita lawan dengan kebaikan. Pada akhirnya, salah dan benar akan terlihat di mata masyarakat.
“Walaupun saya di fitnah, kita ambil hikmahnya dibalik semua kejadian yang terjadi. Yang jelas, saya maafkan mereka semua,” jelas Bang Ijo.
Sontak pernyataan Bang Ijo tersebut, membuat kita akan termenung mendalam dan malu pada diri kita sendiri.
Bang Ijo yang hanya berijazahkan paket C memiliki hati dan fikiran luar biasa untuk memaafkan.
Bandingkan dengan mereka para aktor intelektual yang menghembuskan fitnah isu dugaan ijazah palsu.
Mereka (para aktor intelektual) kemungkinan besar berpendidikan tinggi, yang rata-rata sarjana tapi kalah telak oleh Bang Ijo yang hanya pendidikan paket C dalam masalah tersebut.***




