POJOSATU.id, JAKARTA-- Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan tertulisnya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini yang dipermasalahkan oleh pihak Ted adalah pinjaman pribadi Ted Sioeng kurung waktu 2014-2019 sebesar Rp 203 Miliar yang sudah dibayar 70 miliar.
Baca Juga: Warga Jakarta Kompak Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih Rumah Susun 71 Persen
“Bukan hanya kemenangan yang hendak kita cari, tapi lebih dari itu, kebenaran dan keadilanlah yang sama-sama kita rindukan,” kata Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis, Selasa (7/1/2025).
Julianto menuturkan, hingga saat ini kliennya kliennya sama sekali tidak mengerti duduk perkara kasus yang menjeratnya, sebab dirinya tiba-tiba dihadapkan ke meja hijau, di usia yang sebentar lagi memasuki 80 tahun.
"Sejak muda hingga sekarang selama 60 tahun bekerja, yang selalu dijaga oleh Terdakwa adalah nama baik," tuturnya.
Baca Juga: Warga Jakarta Kompak Tolak Kenaikan Tarif Air Bersih Rumah Susun 71 Persen
Sementara itu, kata Ted, jika boleh jujur dia benar-benar merasa kaget dengan tuduhan Jaksa dalam dakwaannya karena ternyata kasus yang diperkarakan ini adalah perkara perdata dan perkara pinjam.
Dia juga mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun.
Sebagai sahabat, Ted tidak pernah hitung-hitungan dengan Dato Sri Tahir dan menurut Ted, begitu juga sebaliknya.
Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Barulah, Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar.
"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di Bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional,” tandasnya.***




