POJOKSATU.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat pemilik yayasan asal Karawang, NSA, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (11/2/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak pelapor, H, yang merupakan ibu kandung dari N, anak sambung NSA yang diduga menjadi korban.
Namun, persidangan berjalan tak seperti rencana. Ketua Komnas Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, yang sedianya memberikan kesaksian, justru mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menghadirkannya di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Siti Nuryani menegaskan telah menarik kembali keterangannya.
"Surat pencabutan keterangan memang tidak dilampirkan, sehingga penuntut umum tetap menghadirkan Ibu Yani. Tapi di persidangan beliau menyampaikan langsung ke majelis hakim bahwa keterangan telah dicabut. Dengan begitu, tidak ada keterangan saksi dari Komnas Perlindungan Anak," jelas Kuasa Hukum NSA, M Aqil Ali, usai persidangan.
Selain Siti Nuryani, pelapor juga menghadirkan seorang psikolog sebagai saksi ahli. Namun, Aqil Ali menilai kehadiran psikolog klinis tersebut kurang relevan dengan konteks hukum yang sedang diproses.
"Yang dibutuhkan sebenarnya adalah psikolog forensik atau psikiater, bukan psikolog klinis. Psikolog klinis fokus pada rehabilitasi atau penyembuhan trauma, sementara psikiater lebih mengarah pada aspek kejiwaan yang berkaitan dengan kasus ini," tegas Aqil.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 18 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya dari pihak pelapor. Sementara itu, saksi dari pihak terlapor, NSA, belum dijadwalkan untuk hadir.
Di tengah proses hukum atas dugaan asusila tersebut, NSA justru melaporkan balik oknum penyidik di Polres Cirebon Kota. NSA menuding adanya penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan saat proses penyelidikan berlangsung.
Anak dan kerabat NSA sudah dimintai keterangan oleh Propam Polres Cirebon Kota pada Rabu (5/2/2025). Kuasa Hukum NSA lainnya, Agus Prayoga, mengapresiasi langkah Propam yang menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami apresiasi Propam Polres Cirebon Kota yang merespons laporan dugaan penganiayaan dan pemerasan ini. Kami berharap proses ini jadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang kasus serupa. Saya bahkan menilai ini bisa jadi cikal bakal kasus seperti Vina yang hingga kini belum selesai," ujar Agus.
Agus juga menegaskan keyakinannya bahwa kliennya akan bebas karena banyaknya kejanggalan dalam proses penyidikan.
"Kasus ini tidak pernah ada olah TKP, tidak ada rekonstruksi, dan bukti-bukti yang ada sangat lemah. Bahkan, saat korban menyebutkan tanggal kejadian, NSA terbukti tidak berada di lokasi tersebut. Ini jelas membuktikan ada kebohongan," tegasnya.
Agus berharap aparat penegak hukum bekerja objektif dan menghindari kesalahan dalam menangkap atau menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kasus dugaan asusila ini pertama kali mencuat setelah ibu korban, Hanifah, membeberkan kisahnya dalam sebuah podcast bersama Uya Kuya. Dalam podcast tersebut, Hanifah mengungkapkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan NSA terhadap anak tirinya di Karawang dan Kota Cirebon.
Meski bukti yang disampaikan dinilai lemah oleh pihak kuasa hukum NSA, polisi tetap menetapkan NSA sebagai tersangka. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa NSA menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh oknum polisi selama proses penyelidikan berlangsung.
Sidang kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan bagaimana fakta-fakta baru akan terungkap di persidangan berikutnya.




