POJOKSATU.ID - Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi membatalkan surat edaran nomor 500.13/424-Disparbudpar.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Ederan tersebut direvisi setelah ramainnya penolakan dari berbagai unsur masyarakat atas diperbolehkannya jam operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Bekasi selama Ramadhan.
Kepala Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya sudah melakukan revisi surat edaran tersebut. THM, diharuskan tutup tiga hari sebelum puasa dan diperbolehkan buka kembali setelah tiga hari Idul Fitri.
"Maklumat nya sudah dirubah, kemudian juga sudah ditandatangani hari ini saya membuat Surat Edaran (SE) kembali terkait dengan penegasan maklumat tersebut," ucapnya, Minggu (10/3/2024).
Mantan Kepala Satpol PP Kota Bekasi itu mengklaim, pihaknya tidak memiliki unsur apapun, selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) atas izin operasional THM beroperasi selama Ramadhan.
Kendati, dengan adanya revisi surat ederan yang baru, pihaknya juga mensosialisasikan kepada para pelaku THM.
Baca Juga: Ada Upaya Mengintersep Quick Count, PSI Dibesar-besarkan, PDIP Dikecil-kecilkan
"Ya tujuannya kan meningkatkan PAD. Di DKI Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja. Namun kita hari ini sosialisasi secara menyeluruh, hari ini kita sosialisasikan, kemudian staf saya juga menyebar kepada seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) agar mereka bisa menutup. Sepertinya juga dari kemarin sudah saya sampaikan 3 hari sebelum puasa mereka sudah tutup, karena kemarin itu masih maklumat nya diperbolehkan, kemudian 3 hari setelah itu tutup juga," tutupnya. (Al)




