POJOKSATU.id - Seorang perempuan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Radiografer dengan inisial RDS melayangkan gugatan ke direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin Tengah tempatnya bertugas.
Gugatan dilayangkan, karena RDS dialih fungsikan dari Radiografer Pelaksan Mahir menjadi staf administrasi pelayanan medik tanpa diberikan bekal pengarahan apapun dalam tugasnya.
Hal itu diungkapkan melalui Kuasa Hukum RDS, Yanta K Surbakti bersama tim melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Kami sudah melaporkan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin melalui nomor perkara 35/Pdt.G/2023/PN," kata Yanta Surbakti saat didampingi Astra Surbakti, di Bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/23).
Selain itu, kata Yanta pihaknya juga menggugat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Kalimantan Selatan sebagai tergugat II.
"Dan juga sebagai penguasa daerah yaitu Gubernur Kalsel menjadi tergugat tiga," tutur Yanta.
Menurut Yanta-biasa dipanggil, seorang ASN seperti kliennya, saat melakukan peningkatan kemampuan dan kompetensi dan mendapatkan pendidikan yang berkelanjutan adalah sebuah hak pendidikan. "Apalagi hak pendidikan, bahkan dilindungi Undang Undang Dasar," imbuhnya.
Senada dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (Kasin) menyampaikan bahwa Direktur Rumah Sakit Ulin Banjarmasin telah melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN yang berpotensi pada pelanggaran disiplin ASN serta pelanggaran terhadap prinsip sistem manajemen berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
"Kasin juga meminta agar Direktur Rumah Sakit menyelesaikan permasalahanyang ditimbulkan akibat pemindahan RDS yang tidak sesuai prosedur da menyalahinprinsip merit," pungkas Yanta.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Republik Indonesia propinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Adapun tindakan korektif terhadap BKD Propinsi Kalimantan Selatan dan pihak terkait yaitu mengaktifkan kembali akun E-dialog kinerja RDS (Penggugat).
"Memberikan tanggapan secara tertulis terhadap surat RDS (Penggugat)," kata perwakilan Ombudsman lewat pesan tertulisnya.
Ombudsman RI juga mengusulkan agar Gubernur Kalimantan Selatan melakukan revisi/penyempurnaan terhadap keputusan nokor 188.44.0850/KUM/2021 terkait petunjuk penggunaan aplikasi E-dialog kinerja dengan menatur ketentuan mengenaibpenonaktifan E-Dialog agar dapat memberikan kepastian hukum bagi BKD maupun ASN di lingkungan pemerintah propinsi Kalimantan Selatan.
Diketahui RDS adalah seorang perempuan yang berlatar belakang pendidikan diploma III (D3), tekhnik Radiodiagnostik dan Radiotrafi, Jakarta.
Seiring waktu, RDS mengajukan permohonan ijin belajar ke Direktur RSUD Ulin pada tanggal 22 November 2018.
Hal ini dilakukan RDS sebagai syarat pengajuan ijin belajar untuk memenuhi Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 tentang persyaratan kualifikasi minimal tenaga radiografer yaitu D-IV Radiologi.
Pada tanggal 19 Juni 2019, RDS mengikuti ujian seleksi mahasiswa jurusan Radiologi MRI, dengan mengambil jatah cutinya.
RDS dinyatakan lulus Utama dalam ujian seleksi mahasiswa pada tanggal 1 juli 2019.
Namun, RDS belum juga mendapat jawaban dari pihak Direktur RS terkait permohonan ijin belajarnya.
RDS kembali mengajukan permohonan ijin belajar yang ke II, III dan ke IV pada tanggal 24 Maret 2021 ke Direktur RSUD Ulin dengan melampirkan tanda tangan persetujuan atasannya langsung hingga Kepala Bidang Penunjang Medik.
RDS juga sempat diingatkan oleh bidang Kepegawaian terkait ijin permohonan ijin belajar yang ke empat agat tidak menyebutkan kondisinya sedang berada pada tahap penyusunan tugas akhir.
Singkatnya, minggu kedua bulan Maret 2020pemerintah menetapkan situasi pandemi, sehinggaseluruh perkuliahan dilaksanakan secara daring tanpa mengganggu jam kerja RDS ditempatnya bekerja. Maka usai pula kuliah RDS sebagai mahasiswa D-IV Radiologi tanpa mengganggu tugasnya sebagai ASN.
Tak disangka, RDS dipindah tugaskan secara sepihak pada tanggal 24 Maret 2024 dari Penunjang Medik menjafi Administasi. ***



