POJOKSATU.ID — Konflik internal di tubuh perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon kian memanas. Perseteruan antara pemilik perusahaan, Sugiarto Tjiptohartono, dan mantan manajernya, Irma Oktavia, kini melebar ke ranah hukum setelah keduanya saling melayangkan laporan serta gugatan.
Perselisihan ini bermula dari dugaan penggelapan dana perusahaan, namun kemudian berkembang menjadi perkara perdata dan pidana. Irma lebih dulu mengajukan gugatan perdata terhadap PT CHAS di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp3,7 miliar.
Sugiarto mengaku heran dengan langkah Irma. Ia menyebut mantan manajernya itu sebelumnya meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
“Awalnya dia mengajak damai, menyerahkan sertifikat tanah, handphone, rekening koran, dan uang Rp1,7 miliar secara sukarela. Tapi sekarang malah menggugat. Seperti pepatah, maling teriak maling,” ujar Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Modus Penipuan Berkedok BLT Kesra, Masuk dan Cair Lewat E-Wallet, Warga Tetap Waspada!
Menurut Sugiarto, temuan Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa selama Irma menjabat sebagai manajer, PT CHAS mengalami kerugian hingga Rp5,8 miliar. Ia menuding Irma menjalankan perusahaan lain, CV Lentera Jaya Persada, di dalam operasional PT CHAS.
Tak hanya itu, Irma juga diduga meminta beberapa karyawan melakukan tindakan curang yang mengarah pada penggelapan dana.
“Dalam mediasi di PN, Irma lewat kuasa hukumnya bahkan menyatakan bersedia mengganti kerugian sesuai audit. Tapi setelah itu tidak ada itikad baik. Malah saya yang dilaporkan,” katanya.
Sugiarto menegaskan akan menggugat balik Irma serta meminta aparat penegak hukum menyita aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan.
Baca Juga: Apa Artinya bagi Warga, Dapat BLT Listrik atau Subsidi Listrik? Mana yang Lebih Untung?
Sementara itu, Irma melalui kuasa hukumnya justru melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Sugiarto ke Polres Cirebon Kota.
Laporannya mencakup dugaan penyitaan ilegal terhadap ponsel pribadinya. Di dalam ponsel tersebut terdapat akses e-banking BRI milik CV Lentera yang disebut telah diakses tanpa izin. Irma menuding kata sandi diubah sepihak hingga membuatnya kehilangan akses.
Irma juga mengklaim enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) atas namanya turut dikuasai secara sepihak.
Hingga kini, kedua belah pihak masih menempuh jalur hukum masing-masing. Perkara perdata tengah bergulir di PN Kota Cirebon, sementara laporan pidana Irma diproses di Polres Cirebon Kota.
Perseteruan ini diprediksi masih akan berlangsung panjang karena masing-masing kubu bersikeras mempertahankan klaim serta bukti yang mereka miliki.***




