POJOKSATU.ID — Rencana eksekusi lahan yang melibatkan keluarga Hj. Fifi Sofiah atau Bunda Fifi kembali memicu polemik. Keluarga besar Bunda Fifi secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dinilai berpotensi cacat hukum.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan pemasangan sejumlah spanduk bernada protes di sekitar lokasi sengketa. Beberapa tulisan seperti “Hukum Bukan Alat Kekuasaan”, “Jangan Jadikan Eksekusi Sebagai Alat Zalim”, hingga “Lawan Ketidakadilan, Tegakkan Keadilan” terpampang sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil.

Pihak keluarga menilai proses hukum harus berjalan objektif, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu. Mereka juga meminta aparat penegak hukum berhati-hati agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi merugikan pihak yang merasa memiliki hak sah atas lahan tersebut.

Sengketa kembali memanas setelah Hj. Fifi Sofiah secara terbuka mempertanyakan dasar gugatan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut justru tercatat atas nama anak-anaknya, bukan dirinya secara pribadi.

Baca Juga: Daftar 10 Kampus Terbaik di Yogyakarta Versi Webometrics 2026, UGM Masih Sulit Tergeser

“Pemilik SHM ini adalah anak-anak saya. Tapi kenapa anak-anak saya tidak ditarik dalam gugatan? Malah saya yang digugat. Ini kan tidak adil,” kata Bunda Fifi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan lahan tersebut dibeli secara sah melalui transaksi langsung dengan penjual pertama. Namun, kepemilikannya memang diatasnamakan kepada anak-anaknya yang kini telah dewasa.

Menurut Bunda Fifi, dalam perkara pertanahan seharusnya yang menjadi acuan utama adalah sertifikat resmi kepemilikan tanah. Karena itu, pihak yang tercantum dalam SHM serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai semestinya ikut dilibatkan dalam proses hukum.

“Kalau memang berbicara soal kepemilikan lahan, harusnya yang ditarik itu pihak yang ada di sertifikat dan BPN. Kenapa saya yang dipaksa menghadapi gugatan ini?” ujarnya.

Bunda Fifi juga mengaku kecewa karena perkara tersebut tetap dimenangkan pihak penggugat. Ia menyebut selama ini hanya berusaha mempertahankan hak anak-anaknya atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gencar Perangi Nikotin, 500 Siswa SMAN 20 Deklarasi Tolak Rokok dan Vape

“Saya sudah menyerahkan semuanya selama ini. Yang hektar-hektaran, yang puluhan hektar, saya tidak urus. Saya hanya mempertahankan sedikit hak anak-anak saya,” katanya.

Ia turut menyinggung kemungkinan aset tersebut dianggap sebagai harta bersama atau gono-gini. Namun, menurutnya, sejak awal dirinya tidak pernah berniat memperjuangkan pembagian harta bersama melalui jalur hukum.

“Kalaupun dianggap harta bersama, itu kan gono-gini. Tapi saya dari dulu tidak pernah mau mengurus gono-gini,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hj. Fifi Sofiah, Hermanto dan Furqon Nurzaman, menilai proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sumber tidak dapat dilaksanakan karena objek sengketa disebut bukan atas nama klien mereka.

Menurut Furqon, SHM yang menjadi objek eksekusi tercatat atas nama tiga anak Bunda Fifi yang tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara sebelumnya.

Baca Juga: Menyeleraskan Langkah Melalui SKB 7 Menteri demi Masa Depan Digitalisasi Pendidikan di Sekolah

“SHM yang menjadi objek eksekusi itu bukan atas nama Bunda Fifi, tetapi atas nama tiga orang anak. Karena pemilik sertifikat tidak pernah dijadikan pihak dalam perkara, maka objek tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi atau non executable,” ujar Furqon.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan upaya hukum berupa perlawanan pihak ketiga atau derden verzet ke Pengadilan Negeri Sumber.

Furqon menyebut Mahkamah Agung melalui yurisprudensi tahun 2017 telah menegaskan bahwa apabila objek eksekusi menyangkut hak pihak lain yang tidak dilibatkan dalam perkara, maka pelaksanaan eksekusi wajib ditunda hingga ada kepastian hukum.

“Ketua Pengadilan Negeri Sumber seharusnya mempedomani putusan Mahkamah Agung. Ketika ada hak pihak ketiga yang belum diperiksa dan saat ini sedang mengajukan perlawanan, maka semestinya eksekusi ditangguhkan terlebih dahulu,” katanya.

Hermanto menambahkan, sejak awal perkara tersebut dinilai mengandung cacat hukum karena objek dan subjek sengketa dianggap tidak jelas.

“Persoalan perkawinan sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi kemudian muncul sengketa objek yang justru tidak jelas siapa pemegang hak dalam sertifikat tersebut,” ujarnya.

Menurut Furqon, selama proses persidangan pihak penggugat hanya menyebut nomor SHM tanpa menjelaskan secara terang siapa nama pemegang hak yang tercantum dalam sertifikat.

“Yang muncul hanya SHM Nomor 1739, tetapi tidak pernah dijelaskan atas nama siapa. Setelah diperlihatkan, ternyata sertifikat itu atas nama Nunu, Muhammad Nabi, dan Muhammad Nafisi,” tegasnya.

Kuasa hukum Bunda Fifi berharap Pengadilan Negeri Sumber menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses perlawanan hukum selesai dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.***