POJOKSATU.ID – Stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Ciayumajakuning (Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan) menunjukkan tren positif hingga pertengahan Triwulan II 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Muntholib, dalam acara "Bancakan" (Bincang Asik Seputar Sektor Jasa Keuangan) bersama awak media pada Senin (26/5).
Menurut Agus, kondisi stabil ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang tercatat sebesar 4,98 persen. “Pertumbuhan ekonomi yang positif turut mendukung kestabilan sektor jasa keuangan di wilayah Ciayumajakuning,” ujarnya.
Kinerja sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), menunjukkan hasil menggembirakan.
Per Maret 2025, 18 BPR yang beroperasi di kawasan tersebut mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 2,48 persen menjadi Rp2,05 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 1,25 persen menjadi Rp2,22 triliun.
Baca Juga: Terseret Arus di Sungai Deli, Tim SAR Temukan Jasad Remaja Laki-laki Berjarak 21 KM
Aset BPR di kawasan ini juga tumbuh 1,24 persen menjadi Rp2,75 triliun. Lonjakan laba menjadi sorotan, dengan peningkatan fantastis sebesar 146,49 persen menjadi Rp16,5 miliar dibandingkan periode sebelumnya.
Meskipun Capital Adequacy Ratio (CAR) mengalami kontraksi menjadi 16,06 persen, Agus menegaskan bahwa permodalan BPR masih dalam kondisi aman.
Di sisi lain, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross turun tipis menjadi 18,89 persen.
Penyaluran kredit BPR di Ciayumajakuning didominasi oleh tiga sektor utama, yakni sektor non-usaha lainnya (Rp1,09 triliun atau 47,02 persen), perdagangan besar dan eceran (Rp802,49 miliar atau 34,62 persen), serta sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan (Rp101,9 miliar atau 4,40 persen).
Secara regional, kontribusi BPR Ciayumajakuning terhadap Jawa Barat cukup signifikan, yakni 11,20 persen dari total kredit, 13,22 persen dari total DPK, dan 11,13 persen dari total aset BPR di provinsi tersebut.
Agus juga menginformasikan bahwa satu BPR, yaitu PT BPR Majalengka Jabar (Perseroda), resmi bergabung ke PT BPR Karya Utama Jabar di Kabupaten Subang per 24 Desember 2024. Dengan demikian, BPR tersebut kini berada di bawah pengawasan OJK wilayah lain.***




