POJOKSATU.id - Dalam sejarah, ada enam tokoh yang berjasa mendirikan Kabupaten Bekasi mereka adalah, KH Noer Alie, Mayor Madnuin Hasibuan, R. Supardi, Namin, Aminudin, dan Marzuki Urmaini.
Nama Bekasi memiliki arti dan nilai sejarah yang khas. Menurut Sansekerta dan Jawa Kuno, Bekasi berasal dari kata Chandrabhaga.
Chandra artinya “bulan” dan Bhaga berarti “bagian”. Jadi, secara etimologis kata Chandrabhaga berarti bagian dari bulan.
Kata Chandrabhaga berubah menjadi Bhagasasi yang pengucapannya sering disingkat menjadi Bhagasi.
Baca Juga: Ubah Kerajaan Jadi Kota Modern, Ini Sejarah Dibangunnya Denpasar oleh Belanda
Kata Bhagasi ini dalam pelafalan bahasa Belanda seringkali ditulis “Bacassie” kemudian berubah menjadi Bekasi hingga kini.
Dahulu, Candrabhaga merupakan bagian dari Kerajaan Tarumanagara, yang telah berdiri sejak abad 5 Masehi.
Diduga Bekasi merupakan salah satu pusat Kerajaan tarumanagara hal ini berdasarkan tulisan dari Prasasti Tugu.
Usai Kerajaan Tarumanagara runtuh yaitu pada abad 7, kerajaan yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap Bekasi adalah Padjajaran.
Baca Juga: Hadiah Ratu Belanda dan Dibangun Tanpa Besi Penyangga, Jam Gadang Kini Jadi Ikon Kota Bukittinggi
Dituliskan bahwa, Bekasi merupakan bagian dari eilayah Kerajaan padjajaran dan merupakan salah satu pelabuhan sungai yang ramai dikunjungi pedagang.
Bekasi dikenal sebagai “Bumi Patriot”, yakni sebuah daerah yang dijaga oleh para pembela tanah air.
Mereka berjuang disini sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan negeri tercinta dan merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Bekasi mengalami perubahan dari masa ke masa, dari jaman kerajaan yan tumbuh dan berkembang, kemudian menjadi kota yang ramai hingga sekarang.
Sejarah Bekasi ini dimulai dengan enam orang pelopor tersebut yang membentuk Panitia Amanat Rakyat Bekasi.
Terbentuknya Panitia Amanat Rakyat Bekasi bertujuan untuk menentang keberadaan RIS - Pasundan dan menuntut berdirinya kembali Negara Kesatuan RI.
Baca Juga: Berusia 250 Tahun, Rumah Joglo di Gunungkidul Ini Pernah Jadi Tempat Singgah Jenderal Soedirman
Selanjutnya diadakan Rapat Raksasa di Alun-alun Bekasi yang dihadiri oleh sekitar 40.000 orang rakyat Bekasi pada tanggal 17 Pebruari 1950.
Mereka menyampaikan tuntutan Rakyat Bekasi yang berbunyi:
1. Penyerahan kekuasaan Pemerintah Federal kepada Republik Indonesia.
2. Pengembalian seluruh Jawa Barat kepada Negara Republik Indonesia.
3. Tidak mengakui lagi adanya pemerintahan di daerah Bekasi, selain Pemerintahan Republik Indonesia.
4. Menuntut kepada Pemerintah agar nama Kabupaten Jatinegara diganti menjadi Kabupaten Bekasi.
Upaya para pemimpin Panitia Amanat Rakyat Bekasi untuk memperoleh dukungan dari berbagai pihak pun terus dilakukan.
Diantaranya mendekati para pemimpin Masjumi, tokoh militer Mayor Lukas Kustaryo dan Moh. Moefreini Mukmin di Jakarta.
Pengajuan usul dilakukan tiga kali antara bulan Pebruari sampai dengan bulan Juni 1950 hingga akhirnya setelah dibicarakan dengan DPR RIS, dan Mohammad Hatta menyetujuim penggantian nama Kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi.
Persetujuan pembentukan Kabupaten Bekasi semakin kuat setelah dikeluarkannya Undang-Undang No.14 Tahun 1950.
Kabupaten Bekasi secara resmi dibentuk dan ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya pada tanggal 2 April 1960 Pusat Pemda Bekasi semula dipusatkan di Jatinegara (sekarang Markas Kodim 0505 Jayakarta, Jakarta), kini dipindahkan ke gedung baru Mustika Pura Kantor Pemda Bekasi yang terletak diBekasi Kaum JI. Jr. H. Juanda.
Pada April 2023, beberapa nama pejuang kemerdekaan dari Kabupaten Bekasi antara lain KH Raden Abdul Rosyad, KH Muhammad Fudholi, KH mahmud Ma'sum, KH Abu Bakar, KH Muhammad Salim, KH Awing Syuhada, serta KH Raden Ma'mun Nawawi, diajukan untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Tentunya, ada mekanisme dan syarat administrasi untuk pemberian gelar, hal ini mengacu pada Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, kriteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional ditentukan berdasarkan persyaratan umum dan khusus.***




