POJOKSATU.ID – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tidak mengajukan pembelian unit kendaraan baru Kepala Daerah untuk penunjang operasional kedinasan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam janji politiknya saat Pilkada 2024.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Imas Asiah menjelaskan, bahwa fasilitas mobil dan rumah dinas telah diatur oleh PP No.109 Tahun 2000 Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan, serta Permendagri No.7 Tahun 2006 tentang standar sarana prasarana kerja pemerintah daerah.
Akan tetapi, sejak dilantik menjadi Wali Kota Bekasi pada 20 Februari 2025, fasilitas kendaraan dinas ditolak oleh Tri Adhianto.
“Untuk kendaraan dinas, beliau menggunakan mobil pribadi. Jadi tidak ada pembelian mobil dinas baru yang dibebankan ke APBD,” ungkap Imas, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Mendasar antara TKA dan AN Asesmen Nasional
Selain prasarana tersebut, Imas juga membenarkan, jika Wali Kota Bekasi tidak memiliki rumah dinas. Kondisi rumah dinas Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani telah lama beralih fungsi menjadi kantor Wali Kota. Sedangkan untuk rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi di Jalan Ir. Juanda, saat ini menjadi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
“Untuk mengatasi hal itu, Pak Wali menjadikan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan. Dengan keputusan ini, tunjangan perumahan otomatis tidak diberikan karena dianggap rumah jabatan sudah tersedia," pungkasnya.
"Dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2025, biaya sewa rumah jabatan ditetapkan sebesar Rp350 juta per tahun. Namun karena rumah pribadi sudah dijadikan rumah jabatan, anggaran tersebut kembali ke kas daerah dan Wali Kota tidak menerima tunjangan perumahan," tambah Imas.***




