POJOKSATU.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus salah seorang kawan perampok spesialis minimarket.

Pelaku berhasil diringkus dalam kontrakannya pada Jumat (24/5/2024) pukul 11.00 WIB di Desa Pelapukan RT 01 RW 02, Kelurahan Karang Rahayu, Kecamatan Karangploso Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Atas penangkapan tersebut, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 bilah senjata tajam jenis golok, 1 pucuk air softgun, 1 buah switer dan 1 buah topi yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, pelaku adalah R alias MF atau Bogel, yang melakukan aksinya pada hari Rabu 17 Januari 2024, di Alfamart, Jalan Raya Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pukul 04.19 WIB.

Aksi pelaku ini dilakukan bersama tiga kawannya, yakni MF, N dan Peke yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Bangga Rakernas V PDIP Sukses

"4 orang pelaku dengan menggunakan 2 unit sepeda motor mengambil uang di dalam brangkas sebesar Rp 8.500.000 uang di dalam kasir Rp 614.600 dan 61 lembar materai 10 ribu," ujar AKBP Muhamad Firdaus, Senin (26/5/2024).

Berdasarkan keterangan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berkumpul di pasar Muara Kali Urip, Kabupaten Bekasi pada pukul 01.00 WIB.

Kemudian para pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor dengan masing-masingnya berboncengan membawa sejumlah senjata tajam dan air softgun.

"Pelaku R alias MF alias BOGEL, M, N masuk kedalam alfamart kemudian mengancam karyawan dengan menggunakan golok dan senpi dan mengambil uang dan materai yang ada di dalam toko. Kemudian satu orang pelaku U alias PENGKE menunggu di luar toko. Setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku melarikan diri dan berkumpul kembali ke pasar muara untuk membagi hasil kejahatan," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku kerap melancarkan aksinya di berbagai tempat, yakni Alfamart Harapan Indah, Bekasi Timur, Cibubur, Cileungsi 3 TKP, Karawang 3 TKP dan Setu Bekasi 3 TKP.

Baca Juga: Terungkap Sosok Melmel di Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Saat Linda Kesurupan, Apa Betul Sahabat Korban, Atau Pelaku?

"Selain melakukan perampokan di Alfamart, pelaku juga melakukan penjambretan di wilayah Duren Jaya, Perumnas 3 Kota Bekasi, Wisma Asri, Pondok Ungu Permai dan Karang Satria, Tambun," kata AKBP Muhamad Firdaus.

Atas aksinya tersebut, Pelaku R alias Bogel terancam pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Al)