POJOKSATU.ID - Selalu ada berita hangat dari media sosial. Kali ini terkait penutupan operasional toko modern atau minimarket milik para pengusaha lokal oleh Satpol PP di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Beberapa kalangan menilai, langkah Satpol PP Banyuwangi itu dinilai bisa mengakibatkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan pegawai minimarket.
Terlebih, Pelaku UMKM yang menitipkan dagangan dan berjualan di depan minimarket pun terancam kehilangan pendapatan.
Selain itu, pertokoan yang dibangun setelah keberadaan minimarket menjadi pusat keramaian, juga akan menjadi korban.
Hal itu menimbulkan polemik di kalangan pengusaha lokal Banyuwangi, lantaran adanya sentimen sejumlah tempat usaha milik pemodal besar dari luar daerah, disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap justru bisa bebas beroperasi.
Terkini, sejumlah seniman dan pegiat budaya yang tergabung dalam Yayasan 'Langgar Art' melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Dalam pernyataannya, Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun mempertanyakan kebijakan pemerintah Banyuwangi yang menutup minimarket milik pengusaha lokal yang belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi.
Hal itu disampaikan Imam melalui 'Surat Permohonan Audiensi Strategis' Nomor: 005/YLA/IV/2025 terkait kebijakan perizinan dan penertiban usaha di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, tertanggal 26 April 2025.
"Kami memandang pentingnya ruang dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam merespon dinamika tata kelola perizinan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah ini," tutur Imam dalam surat permohonan audiensi tersebut.
Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga: Buntut Kasus Napi Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan: 11 Orang Masih Dirawat
Selanjutnya, Ketua Yayasan 'Langgar Art' itu menuturkan, perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.
Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.
Baca Juga: 360 Calon Haji Kloter 1 Sumut Diberangkatkan dari Bandara Kualanamu, PPIH Ingatkan Jaga Kekompakan
"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," sambungnya.
Dalam surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi itu, Imam meminta kesediaan Ipuk Fiestiandani untuk mendiskusikan terkait penguatan sistem pengawasan dan penindakan, hingga pembentukan unit pelindung UMKM.
Imam bersama pegiat budaya pun berharap Pemerintah Banyuwangi mampu menegakkan hukum secara bijaksana terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: 22 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan, 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
"Dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil yang tengah berjuang bangkit pasca pandemi (Covid-19) dan tekanan ekonomi," tutupnya.***




