POJOKSATU.ID,- Menjelang libur Natal dan akhir tahun baru (Nataru) Satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten Cirebon melaksanakan razia di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Cirebon dan salah satunya di tempat kos.

Kasi Operasi dan Pengendalian (OP) Satpol-PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan pihaknya bersama unsur terkait melakukan kegiatan rutin, yaitu menegakan berdasarkan peraturan daerah no 7 tahun 2015 pasal 24 tuna sosial dan pasal 25 tertib rumah pemondokan atau kosan.

Baca Juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Tambah Daftar Spot Cantik Lagi, Teras Sukasari Kini Sudah Bisa Kalian Serbu

"Razia tersebut dilakukan di 5 titik di dua kecamatan yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon," ungkapnya. Kamis (28/12/2023)

Ia menyebut, khusus menjelang akhir tahun Nataru kita sasar rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk berbuat asusila 

Wisma menambahkan, dari razia tersebut selain 19 pasang bukan suami istri, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang baru digunakan.

Baca Juga: Gelar Shalawat dan Doa Kebangsaan Untuk Prabowo Gibran Diikuti Puluhan Ribu Santri di Cirebon

Seluruh pasangan yang terjaring razia tersebut tambah Wisma mereka dibawa ke kantor SatPol PP Kabupaten Cirebon untuk dimintai keterangan. Rata-rata mereka masih usia remaja, diatas 20 tahun, oleh karena itu pihaknya akan melakukan pendalaman dan pembinaan.

"Bila mana nantinya mereka tertangkap kembali, akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.Kita akan lakukan tindakan lebih lanjut, kita regulasi penegakan perda kan sudah diatur pasal 35 denda maksimal 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan," tutupnya.